KETIK, PALEMBANG – Praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Lima terdakwa, yakni Arianto Arbi, mantan sopir PT Kalimantan Energi Nusantaratama, bersama Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah), menjalani sidang lanjutan pada Senin 22 September 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejati Sumsel, Arianto secara terbuka mengakui sudah 15 kali mengoplos solar industri dengan solar ilegal (solar cong). Dari aksinya itu, ia mengantongi keuntungan hingga Rp48 juta.
“Setiap transaksi saya untung Rp800 ribu per ton. Total sudah 15 kali, keuntungan sekitar Rp48 juta,” ungkap Arianto di hadapan majelis hakim.
Skema pengoplosan itu terungkap ketika Arianto menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki perusahaan, kemudian menggantinya dengan solar cong murah asal tambang ilegal di Sekayu. Solar oplosan itu lalu dimasukkan kembali ke tangki perusahaan seolah-olah BBM asli.
Terdakwa lain, Angga Agustin, mengaku hanya berperan sebagai perantara dari N, pemilik gudang yang kini berstatus buron. Ia membenarkan membeli solar dari Arianto seharga Rp1,6 juta per ton, namun hanya membayar Rp860 ribu per ton. Selisih tersebut digunakan Arianto untuk membeli solar cong yang kemudian dicampur.
Kasus ini terbongkar setelah Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan. Polisi menyita belasan drum, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, hingga tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar oplosan.
Hasil uji laboratorium Bidlabfor Polri memastikan kualitas solar oplosan jauh di bawah standar. Angka cetane hanya 42, sementara standar nasional minimal 53 untuk solar B40.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 8 huruf c jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)