KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Oleh jaksa terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Muzakki di ruang Cakra PN Surabaya yang menilai dari saksi yang dihadirkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ini terdakwa dituntut dengan 12 tahun penjara serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Muzaki, Kamis (27/6/2024).
Dengan tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan terdakwa dengan tuntutan jaksa. "Kamu sudah dengar tuntut itu tadi dari JPU?," ucap Damanik.
Hal ini membuat terdakwa hanya mengiyakan tuntutan tersebut. Yang membuat Erintuah akan melanjutkan sidang pledoi Kamis (4/7/2024). "Sidang saya tutup," ucapnya sambil mengetok palu.
Kasus ini bermula dari terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit.
Saat sampai dirumah sakit korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi. (*)
Penganiaya Pacar Hingga Tewas Ditutut Jaksa 12 Tahun Penjara, Dikenakan Restitusi Waris Sebesar Rp263 Juta
27 Juni 2024 09:18 27 Jun 2024 09:18
Proses sidang Gregorius Ronald Tannur (32) di PN Surabaya, Kamis (27/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
6 Februari 2026 01:21
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari
Tags:
Gregorius Ronald Tannur Penganiaya pacar hingga tewas surabaya Hukum di Surabaya PN Surabaya PengadilanBaca Juga:
Kendaraan Listrik Kian Dilirik, BYD Tampil Dominan di BCA Expoversary SurabayaBaca Juga:
Unair Perkenalkan Prodi Antropologi FISIP, Ajak Mahasiswa Pahami Manusia dari Dalam BudayaBaca Juga:
Pemkot Surabaya Teken MoU dengan 32 Kampus, Beasiswa Pemuda Tangguh Makin Berdampak LuasBaca Juga:
Pelanggan PDAM Merapat! Pekerjaan Trial Otomasi Rumah Pompa Keputih, Ini Wilayah Alami Gangguan AirBaca Juga:
Kebakaran Rumah di Ampel, Dua Korban Luka Bakar DirawatBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
