KETIK, MALANG – Belanja pegawai di Pemerintah Kota Malang diestimasi meningkat hingga angka Rp177 miliar. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh rencana pengangkatan 3.000 PPPK.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono turut memberikan sorotan. Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing pegawai.
"Kita gak memungkiri terjadi peningkatan karena jumlah PPPK yang tahun ini akan diangkat semuanya 3.000 orang. Kalau mereka bergaji Rp3 juta sudah sekian miliar, itu belum hak mereka yang dapat tunjangan kerja," ujarnya, Kamis 18 September 2025.
Trio menekankan bahwa tunjangan kinerja nantinya harus disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Terlebih berdasarkan amanat undang-undang bahwa belanja pegawai setiap daerah harus dapat ditekan hingga 30 persen.
"Ini yang akan kita kritisi di DPRD. Kalau kita bandingkan rasionya, melonjak. Padahal amanat UU kita harus bisa menekan belanja pegawai sampai 30 persen, faktanya hari ini sampai di angka hampir 47 persen," jelasnya.
Semula, gaji pegawai TPOK atau honorer masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Namun setelah pemerintah menghapus honorer, maka PPPK yang notabene merupakan ASN, sistem gaji masuk dalam penganggaran belanja pegawai.
Kondisi tersebut juga menjadi sorotan lantaran porsi belanja daerah Kota Malang mengalami penurunan hingga Rp400 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
"Tapi yang mungkin bisa kita hitung ulang adalah tunjangan kinerja. Seiring dengan turunnya dana pusat, otomatis kegiatan banyak yang berkurang sehingga tunjangan menyesuaikan," ucapnya.(*)