Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan

Gubernur Khofifah: Bukti Mudah dan Cepatnya Perizinan Ekspor di Jatim

20 Oktober 2025 22:05 20 Okt 2025 22:05

Thumbnail Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI.

Penghargaan ini didapat atas kinerja terbaik Pemprov Jatim dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), yakni dokumen wajib eksportir untuk mengurangi atau membebaskan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

Penghargaan diserahkan Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Minggu 19 Oktober 2025.

Atas capaian itu Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur, menurutnya penghargaan IPSKA Award menjadi bukti pelayanan perizinan ekspor di Jatim berjalan cepat, mudah, dan efisien.

"Alhamdulillah kembali Jawa Timur mendapatkan penghargaan IPSKA, ini adalah kali kedua, sebelumnya tahun 2023 Jawa Timur juga meraih penghargaan yang sama, ini menjadi bukti mudah dan cepatnya perizinan ekspor yang diberikan Pemprov Jatim untuk para eksportir," ujarnya di Surabaya, Senin 20 Oktober 2025.

Lanjut Khofifah, penghargaan tersebut diberikan berdasarkan indikator penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak, serta peningkatan produktivitas penerbitan setiap tahun.

"Ini adalah tren positif yang harus terus dijaga, kita akan terus berupaya memberikan pelayanan prima agar mendorong kinerja ekspor yang lebih baik," katanya.

Sepanjang Januari–Agustus 2025, Disperindag Provinsi Jatim telah menerbitkan 79.906 dokumen SKA dengan nilai ekspor mencapai USD 8,25 miliar, atau rata-rata sekitar 350 dokumen per hari. Jumlah eksportir terdaftar tercatat 2.485 perusahaan.

Di Seluruh Indonesia total ada 95 unit IPSKA, dan 7 diantaranya ada di Jatim, salah satunya milik Pemerintah Provinsi Jatim melalui Disperindag. Enam lainnya tersebar di Kabupaten Pasuruan, Gresik, Banyuwangi, KEK Gresik, PSMB LT Surabaya, dan PSMB LT Jember.

Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jatim mencapai 90.554 dokumen dengan nilai FOB USD 10,16 miliar. Sementara nilai ekspor nonmigas Jatim periode Januari–Agustus 2025 tercatat USD 19,21 miliar, dengan utilisasi SKA sebesar 52,9 persen.

Adapun Form SKA yang paling banyak diterbitkan meliputi Form D (ekspor ke ASEAN), Form B (negara non-FTA), dan Form A (ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris).

"IPSKA - IPSKA di Jatim termasuk milik Pemprov Jatim juga harus terus memiliki semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan eksportir kita, mudah, cepat dan bebas pungli, saya rasa itu penting," katanya.

Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh eksportir dan insan perdagangan Jatim atas kontribusi mereka dalam menjaga performa ekspor daerah. Menurutnya, Pemprov Jatim akan terus memperluas pasar ekspor melalui misi dagang internasional dan promosi produk unggulan.

"Alhamdulillah, ikhtiar kita untuk memajukan ekspor di Jatim kembali diapresiasi. Ikhtiar kita semua yang terus berupaya membuka jalan pemasaran ke luar negeri bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Timur," ungkapnya.

"Beberapa kali kita telah melakukan misi dagang di luar negeri, semua akan terus kita upayakan untuk menggenjot ekspor komoditi-komoditi non migas terbaik Jatim," imbuhnya.

Khofifah berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi tersendiri bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk para eksportir dan pelaku usaha.

"Semoga ini menjadi pelecut semangat dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada pelaku usaha, termasuk pelayanan SKA dan konsultasi regulasi perdagangan luar negeri," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemprov Jatim IPSKA Award 2025 Kementerian Perdagangan RI tarif bea masuk