KETIK, TUBAN – Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,8 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk rehabilitasi sarana prasarana tiga lembaga yudikatif, yaitu Kejaksaan Negeri, Kodim 0811, dan Polres Tuban.
Anggaran ini digunakan memperbaiki sarana dan prasarana serta pendukung lainnya.
Hal ini diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Tuban. Sebagai pelaksana atau pengguna anggaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban.
Kepala DPUPR PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, membenarkan bahwa anggaran tersebut merupakan dana hibah Pemkab Tuban dalam APBD Perubahan 2025.
Namun ia menyebutkan bahwa anggaran ini masih dapat menyesuaikan kebutuhan dan realisasinya masih menunggu penetapan APBD Perubahan Tuban 2025.
“Iya benar, anggaran itu merupakan dana hibah dari Pemkab Tuban di APBD Perubahan 2025,” kata Agung, Selasa 29 Juli 2025.
Menurutnya, alokasi hibah dalam Sirup LKPP merupakan perencanaan dana awal dan dapat berubah menyesuaikan kebutuhan. Sedangkan realisasi anggaran tersebut, mengaku menunggu penetapan APBD Perubahan Tuban 2025.
“Nanti bisa ada perubahan anggaran karena SiRUP LKPP masih dana awal. Untuk realisasi pengerjaan masih menunggu penetapan APBD Perubahan,”tutupnya
Berikut rincian anggaran rehabilitasi sarana prasarana 3 lembaga yudikatif di Kabupaten Tuban:
Polres Tuban: Rp6,39 miliar
- Jasa konsultasi: Rp 60 juta
- Jasa pengawasan: Rp 75 juta
- Pengerjaan proyek rehabilitasi sapras: Rp 6,25 miliar.
Kejaksaan Negeri Tuban: Rp1,99 miliar
- Jasa konsultasi: Rp60 juta
- Jasa pengawasan: Rp45 juta
- Pengerjaan proyek: Rp1,88 miliar
Kodim 0811 Tuban : Rp 1,49 miliar
- Jasa konsultasi: Rp 60 juta
- Jasa pengawasan: Rp 45 juta
- Pengerjaan proyek: Rp 1,38 miliar.(*)