KETIK, PEMALANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang resmi mengubah mekanisme pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) mulai 1 Januari 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Kesehatan dan ditujukan kepada seluruh pihak terkait layanan kesehatan.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa mekanisme UHC di Kabupaten Pemalang kini menggunakan sistem cut off. Artinya, usulan kepesertaan UHC hanya dapat dilakukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, dan kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya setelah diusulkan.
Selain perubahan mekanisme, Dinas Kesehatan juga menetapkan diagnosis prioritas yang dapat diusulkan dalam skema UHC.
Diagnosis tersebut meliputi gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan dengan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa di luar ketentuan diagnosis prioritas tersebut, pengajuan UHC tidak dapat diproses. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penyesuaian sistem pelayanan kesehatan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, drg Yulies Nuraya, dan telah diberlakukan efektif sejak awal tahun 2026.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan baru serta memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan kepesertaan UHC melalui fasilitas kesehatan atau instansi terkait. (*)
