KETIK, JEMBER – Dinas Sosial menegaskan bahwa penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi, bukan dengan pemasungan. Salah satu alternatif yang disediakan pemerintah adalah layanan Rehabilitasi Sosial Binalaras (RSBL).
Dalam kasus remaja AR di Jember, opsi rehabilitasi sebenarnya telah ditawarkan sebelum pemasungan terjadi. Namun, rujukan tersebut sempat ditolak oleh pihak keluarga. Hal ini karena sempat terjadi kesalahpahaman dari pihak keluarga.
Kepala UPT Liposos Dinas Sosial Jember, Roni Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan keluarga agar memanfaatkan fasilitas RSBL di Pasuruan sebagai tempat rehabilitasi sosial.
"Penolakan terjadi karena keluarga mengira RSBL merupakan rumah sakit serta keterbatasan pendampingan, terutama karena kondisi anggota keluarga yang tidak memungkinkan," papar Roni.
Penanganan ODGJ sejatinya melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari rumah sakit jiwa, Dinas Sosial, hingga Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan.
Dalam kasus ini, pengobatan tetap diberikan oleh Puskesmas meskipun pasien berada dalam kondisi terpasung, sehingga menunjukkan adanya layanan yang tetap berjalan namun belum optimal secara penanganan sosial.
Roni menilai bahwa koordinasi yang lebih kuat antarinstansi sangat diperlukan agar penanganan pasien berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif menjadi kunci dalam memulihkan kondisi pasien, bukan tindakan pembatasan fisik seperti pemasungan.
"Setelah kita lakukan edukasi ulang, keluarga akhirnya bersedia menerima evakuasi dan penanganan lanjutan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," ungkap Roni.
Meski fasilitas dan mekanisme penanganan telah tersedia, kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama justru terletak pada pemahaman masyarakat terhadap ODGJ.
