Satlantas Polres Brebes Tegas Larang Truk Sumbu Tiga Masuk Kota, Warga Dukung Penuh Penegakan Aturan

31 Maret 2026 14:31 31 Mar 2026 14:31

Thumbnail Satlantas Polres Brebes Tegas Larang Truk Sumbu Tiga Masuk Kota, Warga Dukung Penuh Penegakan Aturan

Salah Satu Truk Sumbu Tiga Yang Melajukan Bongkar Muat di Perkotaan (Foto: Makroni/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Kepolisian Resor Brebes mengambil langkah tegas terhadap truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan dengan masuk dan membongkar muatan di pusat kota, salah satunya di Jalan Letjen Suprapto Pasarbatang Brebes. Pelanggaran ini memicu reaksi keras dari warga dan pihak berwenang.

Ipda Widodo, Kanit Rajawali Satlantas Polres Brebes, menyatakan bahwa truk sumbu tiga tidak boleh masuk ke dalam kota karena dapat menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan.

"Jelas jalannya sempit, sesuai dengan aturan, kendaraan besar seperti truk sumbu tiga memang tidak boleh masuk ke dalam kota," ujarnya.

Sesuai peraturan, kendaraan truk sumbu tiga dalam bongkar muat barang diwajibkan di luar kota. Kemudian, barang akan diangkut menggunakan kendaraan yang lebih kecil agar tidak lagi mengganggu aktivitas lalulintas perkotaan,' Tambah Ipda Widodo. 

Sementara salah satu tokoh masyarakat Brebes Asrofi, mendukung penegakan aturan ini dan menekankan pentingnya peran serta aktif warga dalam mengawal penegakan aturan.

"Kita harus punya satu tekad sama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondisi jalan," tegas Asrofi.

Asrofi juga mengecam praktik oknum yang diduga menerima "setoran" dari pelanggaran truk sumbu tiga, padahal kerugian akibat jalan rusak dan kemacetan ditanggung bersama.

"Fungsi masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan demi tercapainya jalan-jalan Kabupaten Brebes yang benar-benar sesuai harapan," ujarnya.

Ia berharap instansi terkait memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan transparan, mulai dari peringatan hingga tindakan penegakan hukum yang tegas.

"Kalau sudah diingatkan, sudah dilarang, tapi masih berusaha untuk melakukan pelanggaran, instansi terkait harus melakukan tindakan sesuai aturan," tegas Asrofi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Truk Sumbu 3 Penegakan Aturan Satlantas Brebes