Pemkab Bangkalan Bakal Tindak Tegas Pungli hingga Penataan Kepala Sekolah

13 Agustus 2025 16:50 13 Agt 2025 16:50

Thumbnail Pemkab Bangkalan Bakal Tindak Tegas Pungli hingga Penataan Kepala Sekolah
Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Jakfar, saat diwawancarai wartawan usia mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Bangkalan (Foto: Ismail Hs/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah disorot Fraksi PPP DPRD Bangkalan. 

Ketua Fraksi PPP Sonhaji menilai bahwa pasal 23 ayat 2 dan 3 perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. 

Setidaknya ada dua persoalan yang ditemukan saat serap aspirasi di masyarakat, kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, namun tetap aktif dan koordinator wilayah (korwil) pendidikan di beberapa kecamatan yang dinilai melampaui batas kewenangan.

Berdasarkan Perbup Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Korwil Bidang Pendidikan, Fraksi PPP meminta Bupati Bangkalan mengambil langkah tegas dan solutif untuk menyegarkan struktur pendidikan, guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Penyegaran dan peningkatan kompetensi sangat penting demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghindari stagnasi dalam sistem pendidikan,” tegas Sonhaji juru bicara Fraksi PPP.

Melalui pandangan umumnya, Fraksi PPP menyatakan komitmennya untuk terus berikhtiar memperbaiki wajah Kabupaten Bangkalan ke arah yang lebih baik, khususnya di sektor pendidikan dan tata kelola pemerintahan.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan akan melakukan penataan terhadap kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 8 tahun, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan. 

Pemkab Bangkakan juga akan menindaklanjuti adanya sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses mutasi serta fungsi koordinator wilayah (korwil) di lingkungan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Jakfar usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Bangkalan.  

"Kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun, harus diganti. Kalau tidak mau dipindah, maka kembali menjadi guru biasa. Itu aturan yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Bangkalan tengah melakukan pemetaan dan penataan ulang terhadap posisi kepala sekolah. 

“Kami sudah perintahkan dinas pendidikan untuk memetakan semuanya. Dalam proses ini memang banyak suara sumbang, bahkan muncul dugaan pungli. Itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti, akan kami tindak tegas,” lanjutnya.

Wabup juga menyebut bahwa posisi korwil (kordinator wilayah) sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub). Bahkan, ia menyampaikan bahwa peran Korwil saat ini justru lebih banyak menimbulkan masalah dibandingkan memberikan solusi.

"Korwil ini seolah-olah seperti bupati di kecamatan, sering mengatasnamakan Kepala Daerah atau Kepala Dinas untuk melakukan hal-hal yang tidak semestinya. Kami sedang diskusikan hal ini, dan bukan tidak mungkin Perbub-nya akan kami cabut," ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, ia juga akan mendalami laporan mengenai praktik dugaan rekayasa bantuan pendidikan. 

“Kami sudah mendengar dan menerima laporan. Ini bukan pungli secara langsung, tapi ada indikasi rekayasa dalam bantuan pendidikan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami nonaktifkan dan nonjobkan,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wabup Bangkalan pendikan kepsek dugaan pungli frkasi ppp