KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan sosialisasi terkait jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja di Kota Pahlawan.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya, seluruh anak di bawah usia 18 tahun diimbau untuk tidak berada di luar rumah atau tempat umum setelah pukul 22.00 hingga 04.00 WIB kecuali didampingi orang tua atau dalam keadaan mendesak.
Menanggapi hal ini Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara bias atau hanya menyasar kalangan tertentu.
Menurutnya, pelaksanaan jam malam anak harus berpijak pada asas keadilan sosial dan disertai pendekatan edukatif, bukan semata-mata tindakan represif.
“Jangan sampai bias. Mau jam 9, 10, atau 11, kalau fokusnya tidak pada pembinaan yang melibatkan program lain, saya kira kebijakan ini sama saja,” tegas akademisi lulusan Georgia State University, Amerika Serikat tersebut pada Selasa 24 Juni 2025.
Ucok sapaan akrab dari Parlaungan Iffah Nasution menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif.
Karena, dalam implementasinya tidak hanya kebijakan publik ini melibatkan partipasi banyak pihak bahkan tingkatan RT/RW atau kelompok akar rumput lainnya.
“Tapi yang perlu dipastikan, tidak hanya bersifat konsultatif. Jangan sampai masyarakat hanya dimintai saran masukan tapi tidak dilibatkan,” kata Ucok.
Pembatasan jam malam anak juga dinilai sebagai upaya Pemkot Surabaya untuk menekan kenakalan remaja misalnya geng motor atau tawuran.
Namun, Ucok menyebut pembatasan jam malam bukan menjadi solusi tunggal dalam mengatasi masalah kenakalan remaja.
“Kalau istilah kami, weakened problems. Masalah yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan oleh satu pihak saja,” ungkap akademisi asal Pamekasan, Jawa Timur ini.
Sehingga, perlu ada kebijakan lain yang mendorong keberhasilannya. Misalnya, menguatkan pembinaan kepada orang tua dan masyarakat.
Menurutnya, kenakalan remaja seringkali dipicu kurangnya peran orang tua dalam memberikan ruang dan pembinaan positif kepada anak.
“Jadi orang tua memiliki pengawasan penuh terhadap aktivitas anak terutama di malam hari di luar jam sekolah,” tuturnya.
Ucok menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sebagai peringatan kepada orang tua tetapi meningkatkan kesadaran bahwa pembinaan karakter bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.
“Yang utama adalah aktornya orang tua melalui gerakan akar rumput. Bagaimana keterlibatan RT/RW mengkomunikasikan kebijakan ini kepada orang tua, ini yang menjadi tantangannya,” bebernya.
Apabila dalam implementasinya tidak cukup mengatasi masalah kenakalan remaja di Surabaya, Pemkot wajib mengevaluasi secara menyeluruh semua pihak yang terlibat.
“Seluruh program tentang pembinaan remaja,pPembinaan anak , itu harus dievaluasi. Karena indikator-indikator Surabaya sebagai Kota Layak Anak itu harus dievaluasi semua,” terangnya.
Karenanya, Ucok mendorong agar Pemkot Surabaya juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk berbagi peran, saling berkolaborasi mengatasi masalah ini.
“Bagaimana keduanya berkolaborasi, berkomunikasi agar kemudian pemerintah datang dengan program A LSM datang dengan program B, dari pihak komunitas mensupport dengan program C. Jadi saya kira itu kolaborasi antar sektor yang harus didorong,” pungkas Parlaungan Iffah Nasution. (*)
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias
24 Juni 2025 17:33 24 Jun 2025 17:33
Rangkuman Berita:
Surabaya gencarkan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun (22.00-04.00) untuk cegah kenakalan remaja. Pakar Unair ingatkan agar kebijakan tidak bias, perlu pendekatan edukatif dan libatkan masyarakat. Evaluasi menyeluruh diperlukan jika tak efektif.
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
Tags:
Pemkot Surabaya Pakar Unair Pakar Kebijakan Publik Unair Ucok Parlaungan Iffah Nasution jam malam anak SurabayaBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 7 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota KediriBaca Juga:
Surabaya Diguyur Hujan Lebat dengan Intensitas Tinggi, Begini Penjelasan BMKGBaca Juga:
Kota Surabaya dan Pamekasan Diguyur Hujan Ringan 6 November 2025, Cek Info Cuaca Jawa TimurBaca Juga:
Langka di Surabaya! Kabut Selimuti Gedung Pencakar Langit Kota PahlawanBaca Juga:
Cuaca Kota Surabaya 5 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Kota GresikBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
