KETIK, PEMALANG – Kabupaten Pemalang mencatat sejarah baru dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional.
Deklarasi tersebut digelar dalam acara di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu, 1 Oktober 2025 malam yang dihadiri Bupati Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, jajaran Forkopimda, serta masyarakat pecinta musik keroncong.
“Alhamdulillah kita di Pemalang ikut dan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan deklarasi Hari Keroncong Nasional,” ungkap Bupati Anom dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati Anom menyampaikan harapannya agar musik keroncong dapat diakui secara internasional.
Ia menekankan bahwa momentum deklarasi ini bukan hanya perayaan, tetapi juga langkah nyata menuju pengakuan sebagai warisan budaya tak benda dunia.
“Pada malam hari ini kita akan bersama-sama mendeklarasikan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Dengan deklarasi ini, tidak hanya kita merayakan musik keroncong, tetapi juga mewujudkan cita-cita komunitas musik keroncong di Indonesia. Insyaallah diijabah oleh Allah SWT, musik keroncong dapat menjadi salah satu warisan budaya tak benda di dunia,” sambungnya.
Acara deklarasi berlangsung meriah dengan penampilan musisi keroncong kenamaan, seperti Tuti Maryati dan Mamiek Prasitoresmi. Mereka tampil memukau dengan iringan MSC Chamber Pemalang, yang semakin menghidupkan suasana malam bersejarah tersebut.
Deklarasi Hari Keroncong Nasional di Pemalang menjadi momentum penting bagi pelestarian musik tradisi. Selain melestarikan seni budaya lokal, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat identitas bangsa serta memperluas ruang ekspresi generasi muda untuk mencintai musik keroncong.
Dengan adanya pengakuan ini, Pemalang tidak hanya menorehkan sejarah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan salah satu warisan seni musik khas Nusantara.