KETIK, PALEMBANG – Aparat Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku, Ahmad Fahrozi (23), diringkus di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, setelah sebelumnya melakukan aksi keji terhadap korban Siti Anawati (63).
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto mengungkapkan, pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memutilasi dan membakar jasadnya sebelum akhirnya menguburkannya di kebun.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memotong-motong tubuh korban. Sebelumnya pelaku juga sempat mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas kurang lebih 13 gram, yang jika diuangkan nilainya lebih dari Rp25 juta,” ujar AKBP Novi Edyanto, Rabu 8 April 2026.
Menurutnya, uang hasil penjualan emas tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Motifnya untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk deposit judi online. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku emosi karena korban tidak memberikan uang saat diminta,” jelasnya.
Aparat Satreskrim Polres Lahat yang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Rabu 8 April 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)
Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membakar jasad korban sebelum memutilasinya dan menguburkannya di area kebun keluarga. Bahkan, pelaku sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan dalih keperluan kebun.
“Setelah kami lakukan pendalaman, korban merupakan ibu kandung dari pelaku. Saat ini pelaku masih kami periksa dan sementara diketahui beraksi seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu, khususnya dalam proses penggalian lubang,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di sekitar lokasi dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Lahat untuk keperluan visum.
AKBP Novi Edyanto menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh narkoba maupun minuman keras saat melakukan aksinya.
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, belum ada indikasi pelaku menggunakan narkoba ataupun minuman keras,” tegasnya.
Diketahui, pelaku tinggal terpisah dari korban dengan jarak sekitar 20 kilometer. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. (*)
