Ditjenpas Buka Suara: 13 Saksi dan CCTV Jadi Kunci Kasus Kematian Napi Banyuasin

1 April 2026 19:08 1 Apr 2026 19:08

Thumbnail Ditjenpas Buka Suara: 13 Saksi dan CCTV Jadi Kunci Kasus Kematian Napi Banyuasin

Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, saat melakukan press release di Kantor Ditjenpas Sumatera Selatan, Rabu 1 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus kematian seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Narkoba Kelas II Banyuasin yang diduga tidak wajar terus menjadi sorotan.

Setelah dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi), pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sambil menunggu hasil autopsi resmi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara M. Hasan Polda Sumsel yang dilakukan bersama penyidik kepolisian.

Foto Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, saat melakukan Press release di Kantor Ditjenpas Sumatera Selatan, Rabu 1 April 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, saat melakukan Press release di Kantor Ditjenpas Sumatera Selatan, Rabu 1 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

“Kami menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik dan disaksikan penyidik kepolisian. Hasil tersebut nantinya akan disampaikan oleh pihak penyidik,” ujar Erwedi, Rabu 1 April 2026.

Erwedi menegaskan, jika hasil autopsi mengarah pada tindak pidana, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, jika pelanggaran melibatkan petugas lapas, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan. Sedangkan jika pelaku merupakan sesama narapidana, maka akan diproses secara pidana dengan hukuman tambahan.

“Jika terbukti ada pelanggaran atau tindak kekerasan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwedi mengungkapkan pihaknya juga telah menyerahkan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik Polsek Talang Kelapa untuk mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, sedikitnya 13 orang telah diperiksa sebagai saksi, yang terdiri dari rekan satu kamar korban, petugas medis, dokter lapas, hingga petugas jaga.

“Selain keterangan saksi, kami juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di lapas serta menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, mulai dari buku mutasi klinik hingga buku mutasi pengamanan. Kami berkomitmen transparan dan memberikan informasi terkait kejadian tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim dari pusat juga turut turun langsung melakukan pendalaman di Lapas Narkotika Banyuasin, sehingga proses investigasi dilakukan secara menyeluruh.

“Direktorat Pengamanan dan Pamintel juga turun langsung melakukan pendalaman kembali ke lapas narkotika Banyuasin. Sampai saat ini kami belum bisa memberikan kesimpulan,” katanya.

Erwedi juga memaparkan kronologi awal kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun. Ia menyebut, salah satu warga binaan yang satu kamar dengan korban sempat berteriak meminta bantuan kepada petugas jaga.

Menurutnya, saat itu korban ditemukan dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lantai kamar mandi sekitar pukul 19.50 WIB.

Korban kemudian dievakuasi dan sempat mendapat pertolongan pertama dari petugas medis klinik lapas sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sukajadi Banyuasin, namun dinyatakan meninggal dunia. Pada saat jatuh memang ada memar, tapi dari hasil dokter bisa jadi disebabkan benturan saat terjatuh,” ujarnya.

Sebelumnya, tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sandi (29), napi kasus narkotika di Lapas Kelas II Banyuasin. Ekshumasi dilakukan di TPU Al-Jihad, Palembang, untuk mengungkap penyebab kematian yang diduga tidak wajar, setelah keluarga menemukan adanya lebam di tubuh korban dan mempertanyakan prosedur dari pihak lapas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ditjenpas Sumatera Selatan Lapas Narkoba Kelas II Banyuasin Sandi Narkotika