KETIK, PALEMBANG – Aksi pengeroyokan berujung maut terjadi di depan SPBU 24.301.111 Punti Kayu, Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Seorang sopir truk bernama Muhammad Edo Pratama (26) tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan dua orang pelaku, yakni Septian Idris (pengawas SPBU) dan Edendi Puja Pratama (satpam SPBU).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengonfirmasi kejadian tragis tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan saat pengisian bahan bakar solar sekitar pukul 03.50 WIB.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian dipicu adanya kesalahpahaman antara korban dan petugas SPBU saat proses pengisian BBM jenis solar," ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan saat memberikan keterangan, Kamis siang.
Menurut keterangan saksi, mesin pompa SPBU mendadak mati saat korban sedang mengisi solar. Petugas SPBU menjelaskan bahwa waktu operasional pengisian solar telah habis, namun korban tidak terima karena tangki mobilnya belum penuh.
"Korban kemudian menemui pelaku Septian selaku pengawas hingga terjadi cekcok mulut. Korban sempat mengajak berkelahi di luar area SPBU dan menunggu di seberang jalan," lanjut Sonny.
Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang saat melakukan Olah TKP di depan SPBU Punti Kayu, Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kamis 2 April (Foto: Yola/Ketik.com)
Situasi semakin memanas ketika pelaku Septian menghampiri korban dengan mengajak pelaku Edendi (satpam). Duel tidak terhindarkan saat korban turun dari truknya.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku Septian mencabut senjata tajam dan menusuk dada kiri korban hingga tersungkur.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Myria oleh rekan-rekannya, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong saat akan mendapatkan tindakan medis," tegas Kapolrestabes.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
"Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas terhadap kedua pelaku," pungkas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(*)
