KETIK, BREBES – Pihak pelaksana dan pengawas proyek irigasi di Desa Sindangjaya, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar pada 23 Oktober 2025 mengenai dugaan penggunaan batu cadas dan kedalaman saluran yang tidak sesuai standar.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi serta memberikan penjelasan yang akurat kepada masyarakat.
Proyek senilai Rp334.096.999,04 tersebut merupakan bagian dari program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) Tambahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 yang mencakup wilayah Kecamatan Kersana dan Kecamatan Tonjong. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Sahabat Dua Putra.
Pelaksana proyek, Ari Budi, menegaskan bahwa batu cadas yang terlihat di lokasi proyek tidak digunakan untuk konstruksi irigasi.
“Batu cadas tersebut diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai material untuk tepi jalan, bukan untuk drainase irigasi,” ujar Ari, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Sementara itu, Yanto, selaku Konsultan Pengawas, menjelaskan bahwa pengiriman batu cadas merupakan kesalahan dari pihak supplier.
“Batu cadas itu tidak kami minta dan tidak digunakan. Material yang kami pakai adalah batu kali dengan komposisi 70 per 30,” jelasnya.
Menanggapi isu kedalaman saluran yang disebut tidak sesuai, Yanto menegaskan bahwa elevasi awal dalam dokumen Standard Work Request Budget (SWRB) sebesar 70 sentimeter.
Namun, atas permintaan Gapoktan, kedalaman disesuaikan menjadi 60 sentimeter agar lebih cocok dengan kondisi lahan setempat.
“Pengurangan kedalaman ini telah melalui koordinasi dengan pihak konsultan dan mendapat persetujuan,” tegasnya.
Rekanan proyek, Agil, menambahkan bahwa di sejumlah titik kedalaman saluran justru melebihi standar, mencapai 70 hingga 75 sentimeter.
“Kami mengikuti elevasi agar aliran air tetap optimal,” katanya.
Yanto juga mengonfirmasi bahwa lapisan B0 belum dikerjakan, namun pelaksana memastikan akan tetap dibuat sesuai permintaan Gapoktan.
Proyek irigasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengairan lahan pertanian milik kelompok tani Desa Sindangjaya. Agil berharap klarifikasi ini dapat menghapus kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
“Kami bekerja maksimal dan tidak main-main dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.
Diketahui, proyek yang dimulai pada 14 Oktober 2025 ini memiliki target penyelesaian 60 hari kerja, dengan progres mencapai sekitar 40 persen. Yanto berharap proyek serupa dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang karena manfaatnya yang besar bagi petani setempat.(*)
