KETIK, PALEMBANG – Sepasang suami istri berinisial B (38) dan N (25) akhirnya diringkus Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan usai terlibat serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang dan sekitarnya.
Keduanya ditangkap di kawasan Dusun Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis 6 November 2025.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, jaket, dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.
Menurut Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan, aksi terakhir pasutri ini terjadi di halaman parkir Toko MM Agung, Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 lalu sekitar pukul 11.50 WIB.
“Saat korban sedang berbelanja, pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak motor korban, lalu melarikan diri. Aksi mereka terekam CCTV dan sempat viral di media sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (10 November 2025).
Akibat kejadian itu, korban yang diketahui bernama S (25) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna magenta dengan nilai kerugian mencapai Rp16 juta.
Sementara itu, Kanit Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Coy menambahkan, kedua pelaku termasuk dalam Target Operasi (TO) Sikat II Musi 2025. “Mereka sudah lama menjadi incaran. Setelah identitasnya diketahui, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Palembang dan Banyuasin. Kini keduanya telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Putu menegaskan, operasi Sikat II Musi 2025 merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Sumatera Selatan,” tegasnya. (*)
