KETIK, MOJOKERTO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sun Paper Source (SPS), Selasa, 31 Maret 2026. Sidak dilakukan untuk menelusuri kasus kematian pekerja asing di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Taufik Hidayat, memimpin langsung pemeriksaan bersama tim BIN Ketenagakerjaan dan didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida.
Dari hasil sidak, petugas menemukan dugaan bahwa insiden kematian pekerja tersebut tidak dilaporkan kepada pihak Disnaker. Temuan ini menjadi perhatian serius dan masih dalam proses pendalaman.
Selain itu, petugas menilai kejadian tersebut berkaitan dengan tindakan tidak aman saat bekerja, meskipun perusahaan disebut telah memiliki standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Peristiwa ini masuk kategori tindakan tidak aman atau kecerobohan. Perusahaan sebenarnya sudah menerapkan prosedur K3 dalam pekerjaan,” ungkap Taufik.
Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Akan kami perbaiki. Meski menurut kami SOP sudah lengkap dan P2K3 juga tersedia, kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Ke depan SOP akan kami buat dalam dua bahasa,” kata Hendro Djarot.
Perusahaan juga mengklaim telah menangani kejadian tersebut dengan berkoordinasi bersama keluarga korban dan aparat kepolisian.
“Saya tidak menyalahkan mesin. Ini musibah. Namun, seluruh kewajiban perusahaan sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Kasus ini turut memicu sorotan publik terkait pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dugaan keberadaan tenaga kerja asing ilegal di wilayah Mojokerto.
