Kematian Janggal Napi Banyuasin: Makam Dibongkar, Dokter Forensik Beberkan Temuan Awal

30 Maret 2026 16:46 30 Mar 2026 16:46

Thumbnail Kematian Janggal Napi Banyuasin: Makam Dibongkar, Dokter Forensik Beberkan Temuan Awal

Tim Forensik dari RS Bhayangkara Palembang saat melakukan ekshumasi terhadap jenazah tahanan kasus kasus narkotika di Lapas Kelas II Serong, Banyuasin, Senin 30 Maret 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah Sandi (29), seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Kelas II Serong, Banyuasin, pada Senin 30 Maret 2026.

Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al-Jihad, Jalan Panglong Laut, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 10.35 WIB. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada 10 Maret 2026 lalu. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembongkaran makam dilakukan oleh petugas bersama tim forensik dan disaksikan oleh aparat kepolisian. 

Sejumlah anggota keluarga dan kerabat almarhum juga turut hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Anto Astari, mengatakan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Sandi yang dinilai janggal.

“Hari ini ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian. Karena dari hasil visum awal sebelumnya, terdapat tanda-tanda tidak wajar,” ujar Anto di lokasi.

Sandi diketahui merupakan warga Talang Betutu, Kota Palembang, yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan vonis 4,5 tahun penjara di Lapas Narkoba Kelas II Banyuasin.

 Kabar kematiannya pun mengejutkan pihak keluarga. Anto mengungkapkan, pihak keluarga pertama kali menerima kabar meninggalnya Sandi bukan dari pihak lapas, melainkan dari sesama warga binaan.

“Seharusnya jika kematian itu wajar, pihak lapas yang menghubungi keluarga. Namun ini justru kami mendapat kabar dari rekan korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi fisik korban.

“Secara kasat mata terlihat luka-luka dan lebam di tubuh korban. Saat kami ke rumah sakit, pihak RS menyampaikan korban sudah dalam kondisi meninggal saat tiba,” katanya.

Foto Tim Forensik dari RS Bhayangkara Palembang saat melakukan ekshumasi terhadap jenazah tahanan kasus kasus narkotika di Lapas Kelas II Serong, Banyuasin, Senin 30 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)Tim Forensik dari RS Bhayangkara Palembang saat melakukan ekshumasi terhadap jenazah tahanan kasus kasus narkotika di Lapas Kelas II Serong, Banyuasin, Senin 30 Maret 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

Sementara itu, Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, dr Indra Nasution, menjelaskan bahwa proses ekshumasi dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah.

“Pemeriksaan hari ini kita lakukan dengan menggali kuburan untuk dilakukan pemeriksaan luar dan dalam. Karena jenazah sudah melalui proses pemakaman, maka pemeriksaan harus dilakukan lebih teliti,” ujar dr Indra.

Ia menjelaskan, prosedur autopsi dilakukan sesuai standar, meliputi pembukaan beberapa bagian tubuh untuk mengetahui penyebab kematian.

“Pemeriksaan luar dan dalam itu ya seperti biasa, dilakukan autopsi dengan membuka bagian dada, leher, perut, hingga kepala. Dari situ kita ambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium patologi anatomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr Indra menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan dalam waktu dekat karena masih menunggu analisis laboratorium.

“Hasilnya kita tunggu dari patologi anatomi. Estimasi hasil keluar sekitar dua hingga tiga minggu, tergantung dari proses pemeriksaannya,” katanya.

Kini, keluarga berharap hasil ekshumasi dapat mengungkap penyebab kematian secara jelas dan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ekshumasi Lapas Kelas II Serong Kasus Narkotika Forensik RS Bhayangkara Palembang