Korupsi APAR Empat Lawang Senilai Rp2 Miliar, Bembi Divonis 1 Tahun 3 Bulan di PN Palembang

31 Maret 2026 19:02 31 Mar 2026 19:02

Thumbnail Korupsi APAR Empat Lawang Senilai Rp2 Miliar, Bembi Divonis 1 Tahun 3 Bulan di PN Palembang

Terdakwa Bembi Ari Saputra divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan APAR tahun anggaran 2022-2023, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023 akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Bembi Ari Saputra divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Bembi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim di ruang sidang.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa sempat mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4 juta melalui istrinya. Namun nilai tersebut dinilai tidak signifikan dibanding total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 miliar.

Pengembalian itu hanya menjadi faktor meringankan, bukan penghapus pidana.

Kasus ini mencuat dari praktik pengumpulan dana pengadaan APAR yang melibatkan kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang. Dalam dakwaan, Bembi disebut bersama Aprizal menghimpun dana baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut sarat akan penyimpangan, pengadaan barang tidak sepenuhnya terealisasi, jumlah barang tidak sesuai, barang ditemukan dalam kondisi rusak, tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah, dan audit resmi pun mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, yang sejatinya mengandung ancaman pidana berat.

Namun vonis yang dijatuhkan relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan pertanyaan publik terkait efek jera dan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tingkat daerah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, yang sejatinya mengandung ancaman pidana berat.

Namun vonis yang dijatuhkan relatif lebih ringan dari tuntutan jaksa, memunculkan pertanyaan publik terkait efek jera dan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tingkat daerah.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi apakah pihak jaksa maupun terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang, khususnya yang menyasar dana desa, masih menjadi celah rawan yang perlu pengawasan ketat.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Korupsi