KETIK, JOMBANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Jawa Timur terus berupaya meningkatkan tata kelola pasar rakyat agar lebih tertib dan berdaya saing.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat yang dilaksanakan pada Jumat 10 Oktober 2025 di Pasar Perak dan Pasar Mojowarno.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pedagang pasar, pengelola pasar, serta perwakilan dari Disdagrin Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai pedoman pengelolaan pasar rakyat sesuai regulasi terbaru.
Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Suwignyo, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang dan pengelola pasar tentang aturan yang berlaku, sehingga seluruh aktivitas di pasar dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2024 ini menjadi acuan dalam pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pedagang dan pengelola dapat memahami isi peraturan dan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari di pasar,” ujar Suwignyo.
Ia menambahkan, Perbup tersebut terdiri atas sembilan bab dan 33 pasal, yang mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola pasar, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan fasilitas, hingga tanggung jawab pengelola dan pedagang.
“Kami ingin agar pasar rakyat di Jombang dikelola dengan baik, tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga tempat yang nyaman, bersih, dan tertata,” tambahnya.
Suwignyo berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pasar rakyat di Kabupaten Jombang dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang sekaligus memperkuat ekonomi lokal.