Pedagang Pasar Belik Pemalang Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

1 Oktober 2025 19:51 1 Okt 2025 19:51

Thumbnail Pedagang Pasar Belik Pemalang Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Puluhan Pedagang di Pasar Belik Pemalang Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal (Foto: Dok. Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pedagang di Pasar Belik, Kabupaten Pemalang, mengikuti kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Joko menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat agar semakin taat aturan.

“Yang masih merokok diharapkan mengetahui tentang peraturan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, serta Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah.

Yusuf menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang penggunaannya berpotensi berdampak negatif.

Menurutnya, terdapat tiga barang kena cukai dalam undang-undang, yaitu minuman keras, alkohol, dan hasil tembakau.

“Rokok ilegal adalah rokok yang belum dilunasi cukainya atau dibuat oleh pabrik tidak terdaftar. Sedangkan rokok legal sudah dilengkapi pita cukai yang hanya bisa diperoleh pabrik rokok terdaftar di Bea Cukai,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pedagang kedapatan menjual rokok ilegal saat sidak Bea Cukai, maka akan dikenakan denda Rp450 ribu per slop.

Sementara itu, Khusnul Khotimah dari Satpol PP Pemalang mengimbau masyarakat agar melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan digital Sapa Lalisa di nomor WhatsApp 082220663661.

Kepala Pasar Belik, Artika Rahmawati, berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan pedagang.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semoga bisa menambah pemahaman bagi kami semua,” ungkapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemalang Pasar Belik rokok ilegal bea cukai Satpol PP Pemalang Diskominfo Pemalang Gempur rokok ilegal