KETIK, SAMPANG – Polres Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Jalan Raya Jrengik, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan korban dalam peristiwa tersebut adalah Kholifah (17), seorang pelajar asal Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya. Senin, 30 Maret 2026.
Ia mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan kemudian mengarah pada seorang tersangka berinisial MB (36), warga Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, yang diketahui sebagai wiraswasta.
"Kami berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB atau tujuh jam setelah kejadian, di wilayah Kampung Laok Songai, Desa Padurungan," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, imbuh Iptu Nur Fajri Alim, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2025 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu buah kunci T, satu buah kunci kontak Honda, satu unit telepon seluler OPPO A18, serta dokumen berupa lembar angsuran kendaraan.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Motif pelaku adalah untuk menguasai kendaraan tersebut dan menjualnya kembali.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (*)
