KETIK, SAMPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang selama libur Idulfitri 2026 M. Informasi yang diterima KPK menyebutkan ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Lebaran.
Mobil dinas tersebut diketahui diduga digunakan oleh Suhariyanto, Ketua Divisi Parmas, Sosial dan Pendidikan Pemilih, serta SDM KPU Sampang, untuk keperluan pribadi di luar kegiatan kedinasan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang proaktif melakukan mitigasi dan pencegahan potensi korupsi, termasuk dengan mengimbau agar kendaraan dinas atau fasilitas kantor lainnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Di sisi lain, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi. Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujarnya kepada media ini. Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Budi Prasetyo, evaluasi ini penting untuk memastikan fasilitas negara atau daerah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat aktivitas mudik Idulfitri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara.
Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus Barang Milik Negara/Daerah, hanya diperuntukkan bagi operasional kantor. "Penyimpangan sekecil apapun, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi dan menurunkan kepercayaan publik," tuturnya.
Budi Prasetyo menambahkan, penguatan fungsi pengawasan inspektorat daerah menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran berulang.
"KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan," katanya.
Lanjut ia menyampaikan, temuan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menghadapi tantangan. Indikator pengelolaan BMD menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada 2025, sementara nilai akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya 68. Survei Penilaian Integritas (SPI) juga mencatat penurunan skor integritas dalam pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 pada 2025.
"KPK mendorong penguatan sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas. Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas dapat tetap sesuai peruntukannya," pungkasnya. (*)
