KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat bersama tim asistensi Pemkab untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan, Perlindungan Koperasi, serta Usaha Mikro, di Ruang Banmus setempat, Jumat 20 Februari 2026.
Wakil Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rapat, Bambang Sutopo menegaskan jika pihaknya akan fokus dalam hal kewajiban audit terhadap koperasi. Agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran.
"Dalam pembahasan kali ini sifatnya masih biasa. Namun, penekanannya pada sisi audit koperasi yang menerima bantuan dari pemerintah maupun yang mandiri," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar implementasi dari Perda Nomor 29 tentang kolaborasi antara koperasi dengan toko modern harus dioptimalkan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyasar terkait regulasi Koperasi Merah Putih agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi koperasi lain yang sudah lama berdiri.
"Artinya, tidak ada keistimewaan dan harus diperlakukan sama," tandasnya.
Sehingga, sekalipun Koperasi Merah Putih juga harus diaudit, karena mendapat bantuan dari pemerintah. Tak terkecuali aturan OJK di mana simpan pinjam hanya bisa dilakukan dengan anggota.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab. Guna memastikan regulasi atau aturan-aturan bisa sinkron," tuturnya.
Ia menyebut, dalam pembahasan ini juga mensinkronkan agar regulasi yang ada tidak bertabrakan dengan regulasi diatasnya.
"Kita akan lakukan komunikasi dan koordinasi secara insentif agar tidak terjadi persoalan di kelak kemudian," tutupnya (*)
