KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas penyertaan modal untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) sebesar Rp1,6 miliyar di Aula DPRD setempat, Rabu 28 Mei 2025.
Dari hasil rapat tersebut ada 9 anggota Pansus yang menolak dan 3 menyetujui kucuran dana segar ke badan usaha plat merah tersebut.
Ketua Pansus penyertaan modal DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto menjelaskan, pada dasarnya penolakan yang dimaksud karena masih ada beberapa catatan.
Di antaranya ialah soal manajemen di PT JET yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Menurut teman-teman Pansus, masih banyak hal yang harus didalami sebelum kucuran modal tersebut terealisasi," ucapnya.
Kang Obeng sapaan dia menyebut, selain kondisi fiskal Kabupaten Trenggalek, juga karena belum adanya analisa investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang dipandang kurang lengkap.
"Kami untuk sementara menskors rapat atau tidak bisa melanjutkan rapat pembentukan Perda," ungkapnya.
Politisi senior Partai Demokrat ini berharap agar analisa investas dan rencana bisnis harus jelas. Tak terkecuali harus ada terget setoran Penghasilan Asli Daerah (PAD).
"Jadi harus jelas jelas dulu, sehingga mempermudah dalam pembahasan," tandasnya.
Ditambahkannya, salah satu catatan penting adalah keuangan PT JET dinilai tidak wajar. Dimana dari investasi Rp 3 miliyar hanya bisa setor pundi-pundi PAD sebesar Rp124 juta per tahun.
"Beban usaha sebesar Rp1,746 milyar per tahun dan gaji karyawan yang mencapai Rp1,061 milyar bisa diasumsikan manajemen tidak sehat, "ujarnya.
Ia menganggap jika ini termasuk tidak efisien dalam pengelolaan anggaran. Sehingga perlu audi menyeluruh dan perbaikan manajemen sebelum penyertaan modal.
"Secara bisnis, SPBU itu sangat menguntungkan. Tapi kalau PAD nya kecil berarti ya tidak sehat," tuturnya.
Selanjutnya, ia akan menyerahkan atau melaporkan hasil rapat ke Pimpinan DPRD, apakah pembahasan Perda dilanjutkan atau atau dikaji ulang. "Kita serahkan ke pimpinan, dikembalikan ke eksekutif atau dibahas ulang," tutupnya. (*)