Pacitan Godok Raperda Disabilitas, Dinsos: Hanya Berlaku untuk Difabel Ber-KTP Lokal

25 September 2025 15:21 25 Sep 2025 15:21

Thumbnail Pacitan Godok Raperda Disabilitas, Dinsos: Hanya Berlaku untuk Difabel Ber-KTP Lokal
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, saat memberikan keterangan, Kamis (22/5/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Regulasi ini digadang-gadang bakal menjadi landasan hukum yang lebih jelas bagi pemenuhan hak-hak disabilitas di daerah.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, mengatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi warga penyandang disabilitas yang memiliki KTP Pacitan.

“Karena sering ada disabilitas yang dari luar daerah, misal ODGJ yang ke Pacitan. Itu bukan tanggung jawab Pemkab,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Khemal menyebutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 15 poin yang disepakati dalam pembahasan bersama legislatif.

Fokus utama Raperda adalah memperjelas arah kebijakan sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih terukur bagi penyandang disabilitas lokal.

“Kalau tujuannya itu bagaimana kita melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi daerah ini diharapkan selaras dengan aturan nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai warga negara dengan hak setara.

Pemkab Pacitan, lanjut Khemal, sejatinya telah melakukan sejumlah upaya ramah disabilitas. 

Misalnya dengan membangun jalur kursi roda dan kamar mandi khusus di RSUD Pacitan. Namun ia mengingatkan, keberpihakan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di fasilitas pemerintah.

Menurutnya, Raperda Disabilitas nantinya juga akan menyentuh sektor ketenagakerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. 

Pemanfaatan keahlian penyandang disabilitas dalam dunia kerja perlu diperhatikan agar mereka bisa hidup mandiri dan berdaya.

“Ke depan, kami berharap seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, juga ramah terhadap penyandang disabilitas,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Raperda Disabilitas DINSOS PACITAN Penyandang Disabilitas Perlindungan Disabilitas KTP Lokal Peraturan daerah UU Disabilitas RSUD Pacitan Fasilitas Ramah Disabilitas Ketenagakerjaan Disabilitas DPRD Pacitan pemkab pacitan