KETIK, MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan ayah terhadap anak tiri. Ironisnya pencabulan dilakukan sejak duduk kelas 3 sekolah dasar hingga duduk di bangku kuliah.
Pelaku Adalah EM (53) ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, didampingi Kasihumas Ipda Jinarwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada akhir Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Tersangka EM telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026," jelas AKP Mangara, Kamis, 5 Maret 2026.
Kronologi dan Modus Operandi
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah ibu korban memergoki tindakan mencurigakan tersangka di kediaman mereka di kawasan Magersari, Kota Mojokerto.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban berada dalam tekanan karena adanya ancaman kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat kondisi rumah sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian guna memperkuat pembuktian dalam proses persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Karena adanya hubungan kekeluargaan atau perwalian antara tersangka dan korban, maka hal tersebut menjadi unsur pemberatan dalam perkara ini. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)
