Merasa Ditipu Rp2 M, Pemilik Penginapan di Mojokerto Laporkan Dua Mantan Karyawan ke Polres

5 Maret 2026 22:11 5 Mar 2026 22:11

Thumbnail Merasa Ditipu Rp2 M, Pemilik Penginapan di Mojokerto Laporkan Dua Mantan Karyawan ke Polres

Penginapan Red Doorz Near Trainstation di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. (Foto : Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Pemilik penginapan RedDoorz Near Trainstation di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan usaha penginapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ia melapor setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional penginapan yang berlokasi di Jalan Cinde, Kecamatan Prajuritkulon.

Theti menjelaskan bahwa kecurigaannya bermula pada 27 Juli 2024 ketika enam calon tamu datang untuk melakukan check in di penginapannya. Namun, para tamu tersebut ditolak oleh salah satu karyawan dengan alasan kamar sudah penuh.

“Padahal saat saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi,” kata Theti saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia kemudian menanyakan alasan penolakan tersebut kepada salah satu karyawan berinisial EM. Namun, karyawan tersebut menyebut bahwa setiap tamu harus mendapat persetujuan dari pihak manajemen.

“Padahal saya pemiliknya. Saat itu saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujarnya.

Kecurigaan Theti semakin kuat ketika dua karyawannya, berinisial YDM dan EM, secara tiba-tiba mengundurkan diri secara bersamaan pada 1 Agustus 2024 setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

Setelah keduanya keluar dari pekerjaan, Theti kemudian melakukan pengecekan terhadap aset serta pembukuan manajemen penginapan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah barang inventaris penginapan yang hilang.

Barang-barang tersebut di antaranya 15 lembar sprei, 15 handuk, 10 selimut duvet cover, 20 sarung bantal, serta satu bantal. Total nilai barang yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Selain kehilangan inventaris, Theti juga menduga adanya manipulasi transaksi kamar oleh kedua mantan karyawannya tersebut.

Menurutnya, kamar yang dipesan melalui aplikasi Red Partner diduga dimanipulasi dengan menggunakan nama tamu palsu.

Harga kamar yang seharusnya Rp180 ribu per malam diturunkan menjadi sekitar Rp135 ribu, kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga normal hingga Rp200 ribu.

Ia juga menemukan dugaan praktik pemesanan kamar melalui akun tertentu sebagai reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu yang kemudian dijual kembali kepada tamu.

“Saya menemukan adanya transaksi yang tidak masuk ke pembukuan resmi penginapan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Theti juga mengungkap adanya uang sewa kamar dari seorang penghuni bernama Gofur yang diduga tidak pernah disetorkan kepadanya.

Penghuni tersebut disebut telah menempati kamar selama sekitar 10 bulan dengan nilai sewa sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Selain itu, ia mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor serta memberikan uang tunai Rp1 juta sebagai pesangon.

Akibat berbagai dugaan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 juta.

Ia pun memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota agar dapat diproses secara hukum.

“Saya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum dan kerugian yang saya alami bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Tombol Google News

Tags:

kotamojokerto polresmojokertokota satreskrimpolresmojokertokota Kota Mojokerto Mojokerto penipuan karyawan Penggelapan RedDoorz Mojokerto Laporan polisi polres mojokerto kota