KETIK, BLITAR – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih transparan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengambil langkah strategis dengan mendirikan sepuluh pos pengamatan (pos pantau) di sejumlah titik strategis lokasi penambangan bahan galian bukan logam dan batuan (BLB).
Langkah ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib, legal, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa pendirian pos pantau merupakan bagian dari strategi memperkuat basis data wajib pajak di sektor pertambangan. Melalui pendataan yang lebih akurat, Bapenda dapat menghitung pajak secara tepat dan mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Setiap pengambilan bahan galian bukan logam dan batuan adalah objek pajak. Karena itu, kami melakukan pendataan secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha tambang,” ujar Asmaning saat ditemui pada Selasa 1 Juli 2025.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Bapenda juga menggandeng berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan dan penegakan regulasi. Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menciptakan kepatuhan di sektor pertambangan yang selama ini masih rawan praktik ilegal dan penghindaran pajak.
“Kami meminta komitmen semua pihak, terutama APH, untuk mendukung operasional pos pantau. Ini bukan semata soal pajak, tetapi juga tentang penertiban dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Asmaning.
Bapenda Kabupaten Blitar menargetkan peningkatan dua kali lipat penerimaan dari sektor BLB pada semester II tahun 2025. Target ini dinilai realistis, mengingat dukungan penuh dari seluruh pihak dan optimalisasi sistem pengawasan digital yang tengah disiapkan.
“Dengan pos pantau yang terintegrasi secara digital, kita dapat memantau secara real-time aktivitas tambang mulai dari volume pengambilan hingga pembayaran pajaknya ke kas daerah,”jelasnya.
Selama ini, sektor BLB di Kabupaten Blitar merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjanjikan, namun belum tergarap optimal. Melalui kebijakan baru ini, Bapenda ingin memastikan pertambangan yang legal, terdata, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Asmaning Ayu pun mengajak seluruh pelaku usaha pertambangan untuk bersikap kooperatif dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.
“Penerimaan pajak dari sektor tambang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan infrastruktur lainnya. Ini adalah kontribusi nyata bagi masa depan Blitar,” pungkasnya.(*)