KETIK, BLITAR – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut terjadi di Kota Blitar. Seorang perempuan berinisial MAYGA Triya Wanda Ayu (25), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh kekasihnya, MKS (29), karyawan swasta asal Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu 19 Agustus 2025 dini hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh kakak ipar korban, Eko Sasminto (40), sehari setelah kejadian.
“Tersangka MKS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah keduanya terlibat cekcok akibat kesalahpahaman dalam hubungan asmara. Dari hasil penyidikan, korban meninggal dunia akibat dianiaya dengan cara ditarik hingga jatuh, dicekik, dan ditendang di bagian leher,” terang AKBP Titus, Jumat 22 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, malam sebelum kejadian korban dan tersangka diketahui minum minuman keras bersama di kamar kos korban. Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Korban yang berniat keluar kamar ditarik oleh tersangka hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mencekik korban dengan cara “dipiting” lalu menendang leher korban. Akibatnya korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Budi Rahayu, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelapor Eko Sasminto yang datang ke rumah sakit mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kecurigaan atas penyebab kematian korban kemudian mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi mengamankan 18 jenis barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain botol bekas minuman keras, sprei, selimut, sandal, pecahan piring, korek api, puntung rokok, obat-obatan, hingga telepon genggam. Selain itu ditemukan pula 53 butir pil dobel L yang menurut keterangan tersangka merupakan milik korban.
“Barang bukti ini memperkuat penyidikan bahwa sebelum kejadian keduanya mengonsumsi minuman keras dan sempat bertengkar hebat. Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini penyidik telah memeriksa 87 orang saksi dan mengamankan seluruh barang bukti,” tegas AKBP Titus.
Kapolres Blitar Kota turut mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(*)