KETIK, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan satu unit truk tronton bermuatan 40 ton batu bara ilegal yang hanya bermodalkan dokumen palsu.
Petugas mengamankan truk tronton itu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Jumat 22, Agustus 2025 dini hari.
Truk tronton dibawa sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35). Keduanya ikut diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batu bara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” ungkap Kombes Pol Bagus.
Hasil penyelidikan terhadap sopir, batu bara tersebut diketahui berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV Bara Mitra Usaha.
"Namun setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi," ujar Bagus.
Diduga kuat dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'Min Wijaya menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.
“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni truk tronton Hino bermuatan 40 ton batu bara ilegal, surat jalan atas nama CV Bara Mitra Usaha, STNK kendaraan, SIM sopir H (38), serta 1 unit handphone, sampel batu bara 10 kg untuk uji laboratorium.
Petugas juga menetapkan sopir H (38) sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan dugaan money laundering (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan.
Dari pengakuan sopir dan kernet yang diamankan, lokasi stockpile tempat mereka mengambil batu bara dari tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Untuk meloloskan batu bara ilegal tersebut keduanya hanya berbekal surat jalan CV Bara Mitra Usaha.(*)