KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengamankan 6 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Jumlah itu didapatkan Imigrasi setelah dilakukan operasi jagratara mulai 21-22 Agustus 2024 serentak yang dilakukan oleh seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan data Imigrasi enam orang WNA yang diamankan terdiri dari lima Warga Negara (WN) India dan 1 WN Tiongkok. Enam orang WNA ini menyalahi visa izin tinggal namun WNA tersebut berkerja.
"Kami melakukan Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Ramdhani saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Agustus 2024.
Ramdhani menjelaskan operasi tersebut tidak hanya sekedar melakukan penindakan. Namun, juga edukasi melalui program Lentera (Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran.
"Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan, serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga melaksanakan Operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya," ujarnya.
Selain itu, dalam rangkaian Operasi Jagratara ini, lanjut Ramdhani, ada sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Surabaya. Meski begitu, ia berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar dapat mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian.
"Kami juga menghimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. Menurutnya, Operasi Jagratara 2024 dilakukan di berbagai lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
Novrian menyebutkan hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan misalnya, termasuk yang mempekerjakan WNA, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami tegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian. Serta, mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut. (*)
Operasi Jagratara, Imigrasi Surabaya Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal
26 Agustus 2024 22:30 26 Agt 2024 22:30

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
operasi jagratara Imigrasi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Tim Pora Pengawasan Orang AsingBaca Juga:
Tak Perlu Antre Panjang, Warga Blitar Senang Bisa Urus Paspor di Mall Pelayanan PublikBaca Juga:
DPR RI Acungi Jempol! Lapas Cebongan dan Imigrasi DIY Jadi Percontohan NasionalBaca Juga:
Penyalagunaan Izin Tinggal, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi SurabayaBaca Juga:
Wujud Kepedulian, Imigrasi Surabaya Bagi-Bagi Takjil ke MasyarakatBaca Juga:
5.564 WNA Langgar Hukum Keimigrasian sepanjang 2024, Naik 62 PersenBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

23 September 2025 13:13
Gubernur Khofifah Asyik Borong Beras untuk Warga, Mentan Amran Gak Mau Kalah Ikut Traktir

23 September 2025 11:07
Jangan Sampai Kehabisan! Beras Murah Meriah di Surabaya, Mentan Amran Pastikan Rakyat Kebagian

22 September 2025 23:00
25 Orang Tua dan Anak Warga Wonocolo Surabaya Dapat Edukasi Antisipasi Refraksi Mata

22 September 2025 22:22
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU

22 September 2025 13:07
2 Pencari Ikan Tenggelam saat Menebar Jala di Sungai Brantas Rolak Surabaya

22 September 2025 10:16
Anggota DPD Jatim Ning Lia Kena Serangan Siber, Soroti UU ITE

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

