Tekan Kasus HIV/AIDS, DPRD Kota Malang Kebut Raperda Penyakit Menular

23 Maret 2026 13:51 23 Mar 2026 13:51

Thumbnail Tekan Kasus HIV/AIDS, DPRD Kota Malang Kebut Raperda Penyakit Menular

Gedung DPRD Kota Malang yang terletak di Jalan Tugu Kecamatan Klojen Kota Malang (Foto : Dokumentasi Ketik.com)

KETIK, MALANG – Sebagai langkah serius dalam penanganan kasus HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, DPRD Kota Malang mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyakit Menular.

Diketahui, aturan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Malang dan telah masuk dalam rencana prioritas pembentukan Perda di tahun 2026 ini. Sebagai informasi, ada 18 Perda yang akan disusun di sepanjang tahun ini oleh DPRD Kota Malang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, menuturkan, Raperda Tentang Penyakit Menular saat ini dalam tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembahasan lebih detail.

"Perda ini sudah kami rencanakan. Sekarang tinggal pembentukan Pansusnya saja untuk mulai pembahasan," jelasnya, Senin, 23 Maret 2026. 

Ia mengungkapkan, Raperda mengenai Penyakit Menular tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Malang untuk merespons kebutuhan akan perlindungan kesehatan masyarakat khususnya terkait penyakit HIV/AIDS.

Dorongan untuk menyusun regulasi tersebut juga datang dari masyarakat, yang menginginkan adanya payung hukum yang kuat dalam pencegahan dan penanganan penyakit menular.

"Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat Kota Malang. Ada dorongan dari masyarakat agar ada regulasi yang mengatur hal tersebut," tegasnya. 

Dalam proses pembahasan dan pembentukan nanti, akan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat.

Dengan partisipasi para stakeholder, maka aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat. 

"Tentunya, stakeholder pasti akan dilibatkan semua. Masyarakat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan kami undang dalam pembahasan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sepanjang tahun 2025 lalu Dinkes Kota Malang telah melakukan screening HIV kepada 17.242 orang. Baik dari kalangan ibu hamil, populasi kunci hingga kelompok rentan HIV lainnya. 

Hasilnya, sebanyak 355 orang terdeteksi terjangkit HIV. Dari angka tersebut, 29 persen di antaranya merupakan warga Kota Malang dan sisanya dari luar Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Raperda Penyakit Menular DPRD Kota Malang HIV AIDS