KETIK, GRESIK – Praktik pungutan liar diduga dilakukan oknum pengelola Car Free Day (CFD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejumlah pelaku UMKM mengaku dimintai biaya antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu oleh sebuah paguyuban hanya untuk bisa berjualan di area CFD Gresik.
Sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik suap untuk percepatan antrian stand, meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.
Menurut keterangan penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran perorangan sebesar Rp50 ribu dan Rp 100 ribu untuk komunitas untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD.
Namun, dalam lapangan menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300 ribu –Rp500 ribu oleh oknum ketua CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.
"Pelaku UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum pengurus CFD menawarkan Jalur Ekspres tanpa antri dengan bayar lebih mahal, transfer ke rekening pribadi," ujar Mas Memet, sapaan akrab Ismail Fahmi, saat dikonfirmasi, Senin, 17 November 2025.
Fahmi menambahkan, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan Aktifis UMKM termasuk Mas Memet dari wilayah utara, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban.
"Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan," ungkapnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik, meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.
"Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud," tegasnya.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
"Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan," ujar Ghozali.
Ia menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan tindakan tegas.
"Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja," tegasnya.
Sementara para pelaku UMKM berharap evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Mereka menilai praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.
Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para UMKM menunggu langkah tegas Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan CFD berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.(*)
