KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang telah menerima 1.792 permintaan layanan konsumen dari Januari hingga 30 September 2025. Jumlah tersebut naik 42,34 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan dari permintaan layanan konsumen tersebut, sebanyak 710 layanan berasal dari sektor perbankan dengan topik layanan terbanyak terkait SLIK.
Sementara 333 layanan berasal dari perusahaan fintech lending dengan topik layanan terbanyak terkait fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming dan cyber crime.
Kemudian, 297 layanan terkait perusahaan pembiayaan dengan topik layanan terbanyak terkait SLIK.
"OJK Malang menerima 241 permintaan layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal dimana 57,26 persen diantaranya terkait masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal," katanya dalam konferensi pers, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, urai Farid, sejak 1 Januari hingga 21 September 2025, secara nasional OJK telah menerima 16.685 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 13.313 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.372 pengaduan terkait investasi ilegal.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
"OJK menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, jelas Farid, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis nomor kontak yang dilaporkan korban penipuan.
Kementerian Komunikasi akan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan.
"Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 21 September 2025, IASC menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud," urai Farid.
Farid menyebutkan, IASC telah menerima 264.781 laporan yang terdiri dari 158.895 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC dan 105.796 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC.
Sementara, Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 424.808 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 84.539.
Sejauh ini, menurut Farid, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp5,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp353,5 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tegasnya.(*)