KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat sekitar 20,85 persen permasalahan sektor keuangan Kota Malang sepanjang 2025 berkaitan dengan kasus penipuan. Mayoritas penipuan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas pajak.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Malang, persentase kasus penipuan keuangan tercatat sebesar 16 persen. Data tersebut menunjukkan tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan masih rendah.
Dalam siaran pers OJK Malang periode Desember 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan adanya laporan penipuan dengan kerugian mencapai Rp113 juta yang menggunakan modus mengatasnamakan petugas pajak.
“Hati-hati terhadap penipuan. Kemarin ada satu penipuan modus pajak, mengaku dari pajak. Dia mengirim Coretax, sistemnya bagus, banyak orang yang memanfaatkan mumpung ada ini. Dia akhirnya menyamar sebagai petugas pajak. Rp113 juta yang terkena penipuan atas nama petugas pajak. Ia mengirim M-Pajak, sama dengan website resmi pajak. Ketika diklik isinya hampir sama tapi beda, disuruh isi ini dan itu,” ujar Farid.
Selain mengaku sebagai petugas pajak, pelaku penipuan juga kerap menyamar sebagai petugas bank. Dalam sejumlah kasus, korban kemudian menyerahkan nomor rekening hingga PIN ATM kepada pelaku.
OJK Malang menerima laporan penipuan hampir setiap hari. Sebagian dana korban dapat dikembalikan, tapi tidak sedikit yang telah hilang dibawa pelaku.
Berdasarkan data kinerja Indonesia Anti-Scam Center (IASC) periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 laporan penipuan dengan 721.101 rekening terindikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397.028 rekening berhasil diblokir dengan tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai 55,06 persen.
Total kerugian akibat penipuan secara nasional mencapai Rp9,1 triliun. Sementara itu, total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp436,88 miliar, dengan success rate pemblokiran dana hanya 4,8 persen.
Rendahnya tingkat keberhasilan pemblokiran dana disebabkan oleh modus pelaku yang memindahkan dana secara berlapis dan dalam berbagai bentuk, mulai dari rekening bank, virtual account, dompet digital, e-commerce, emas, hingga aset kripto.
Selain itu, dana korban umumnya telah berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam, sementara sekitar 85 persen korban baru melapor ke IASC lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Meski demikian, IASC juga mencatat pengembalian dana kepada korban. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp161 miliar kepada 1.070 korban dari 14 bank.
Farid mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menanggapi informasi atau tautan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal melalui media sosial.
“Setiap kita melakukan kegiatan selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk waspada. Penipuan itu ada di tangan kita, penipu langsung di HP kita. Sebelum melakukan aktivitas terkait semua informasi yang didapatkan dari media sosial, tolong satu, dua, tiga detik untuk berhenti dulu sebelum kita klik. Pastikan dulu kira-kira kalau diklik ada manfaat atau tidak, kenal atau tidak,” kata Farid.
“Kalau tidak kenal tidak perlu dibuka, karena banyak masyarakat yang awalnya penasaran. Begitu diklik, nanti ia akan masuk dan menuruti perintah pada web atau ponsel itu. Kebanyakan seperti itu. Dari Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, itu sudah banyak korban,” tambahnya.
Berdasarkan data tersebut, OJK mencatat bahwa penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas pajak dan instansi perbankan masih mendominasi kasus penipuan keuangan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. (*)
