KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Malang Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Malang Raya pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, mengingat masih dominannya kasus penipuan, terutama pinjaman online (pinjol) ilegal.
FGD kali ini melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Febrina, Kepala Dinas anggota Satgas PASTI Daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, pendidik, pelaku UMKM, mahasiswa, dan perwakilan masyarakat di wilayah Malang Raya.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari FGD Satgas PASTI yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan (4 Juni 2025) dan Kota Probolinggo (10 Juli 2025).
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan wewenang Satgas PASTI. Selain itu, forum ini ditujukan untuk merumuskan pendekatan edukasi keuangan yang lebih tepat sasaran.
“Forum diskusi dapat dimanfaatkan untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan best practice antar instansi dan organisasi,” ujar Farid.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan penanganan aktivitas keuangan ilegal adalah perhatian utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
“Malang Raya kami harapkan dapat menjadi contoh sinergi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, dengan fokus pada formula edukasi yang efektif dan efisien,” kata Andreas.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam upaya pencegahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Febrina menekankan pentingnya penguatan ekosistem dan kolaborasi lintas sektor.
FGD ini dilatarbelakangi oleh tingginya topik penipuan dalam layanan konsumen yang diberikan oleh OJK Malang. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK Malang telah memberikan 2.324 layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 276 layanan terkait aktivitas keuangan ilegal, dan lebih dari 50 persen di antaranya terkait dengan pinjol ilegal.
Berdasarkan asal konsumen, 19,44 persen layanan konsumen di Kota Malang dan 13,73 persen di Kota Batu terkait dengan penipuan. Fakta ini menjadi indikasi kuat perlunya edukasi yang lebih masif.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI Malang Raya akan memetakan sasaran prioritas edukasi dan menyusun program kerja tahun 2026. Program kerja ini bertujuan mendorong pelaksanaan literasi keuangan secara terpadu, memperluas jangkauan edukasi, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal.(*)
