BEM Malang Raya Demo, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Sipil

10 April 2026 22:05 10 Apr 2026 22:05

Nikken Adinda A., Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BEM Malang Raya Demo, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Sipil

Aksi Turun Jalan di Depan Kodim Malang dan balai kota , BEM Malang Raya Desak Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Sipil. (Nikken/ketik).

KETIK, MALANG – BEM Malang Raya menggelar aksi turun jalan, Jumat, 10 April 2026. Mereka menyuarakan tuntutan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dibawa ke pengadilan sipil.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan militer dan mekanisme hukum yang dianggap kurang efektif. Mahasiswa berpendapat bahwa kasus yang terjadi di Jakarta itu berdampak luas pada keadaan demokrasi.

Menurut Aryo Bimo, Wakil Koordinator BEM mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnu Wardhana Malang, insiden yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dianggap sebagai kasus kekerasan biasa.

“Kalau kita melihat dari perspektif yang lebih luas, itu tidak hanya sebuah peristiwa seseorang diseram air keras. Tetapi kami melihatnya itu sebagai pola komunikasi. Pola komunikasi dari pemerintah, dari pemegang kekuasaan, terhadap kritik, terhadap demokrasi,” ujarnya di sela aksi.

Bimo menjelaskan bahwa Andrie Yunus adalah aktivis sipil yang sering menyuarakan masalah militerisasi di ranah sipil.

“Perlu kita ketahui, Andrie Yunus itu memiliki latar belakang seorang aktivis KontraS yang getol menyuarakan soal militerisasi di ranah sipil,” katanya.

Selain itu, mahasiswa dalam aksi tersebut menekankan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan militer. Mereka menganggap proses tersebut tidak adil karena korban adalah warga sipil.

“Ketika seorang TNI melakukan tindak pidana yang korbannya rakyat sipil, seharusnya dia diadili secara sipil. Tetapi, nyatanya per hari ini justru kasus ini dilimpahkan ke auditor militer atau kejaksaan versi militernya,” ujar Bimo.

Bimo juga menyatakan bahwa transparansi mungkin terganggu oleh proses peradilan militer.

“Militer yang melakukan, kemudian diadili secara militer, sedangkan korbannya rakyat sipil. Kami mengkhawatirkan tidak adanya transparansi,” tegasnya.

Melalui aksi ini, BEM Malang Raya menyampaikan tuntutan agar pelaku diadili melalui peradilan sipil serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik kasus tersebut.

“Yang kedua adalah untuk mengadili pelaku-pelaku tersebut di peradilan sipil. Bukan peradilan militer. Saya tekankan lagi, peradilan sipil,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BEM MALANG ANDREA YUNUS Aktivis sipil pemkot DPRD Kota Malang Penyiraman air kerasa aktivis Kota Malang BEM Malang Raya