KETIK, MALANG – Redaksi Ketik.com menerima surat pembaca yang berisi aspirasi dan keluhan mendalam dari pengurus RT 06 RW 05, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Surat yang ditujukan kepada pemilik perumahan De Cassablanca Residence tersebut menyoroti pembiaran fasilitas umum (fasum) yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan warga.
Kondisi Makam yang Memprihatinkan
Area Tempat Pemakaman Umum (TPU) De Cassablanca Residence. (Foto: Aziz Mahrizal/ketik.com)
Dalam surat bertanda tangan Ketua RT 06, Kiagus Firdaus tersebut, warga mengungkapkan kekecewaan mereka terkait kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) perumahan yang jauh dari kata layak. Temuan di lapangan menunjukkan lahan makam saat ini lebih menyerupai kebun dengan rumput liar yang tinggi tanpa batas wilayah yang jelas.
"Kondisi lahan saat ini tidak layak. Akses jalan menuju pemakaman masih berupa tanah, sehingga sangat licin dan membahayakan keselamatan warga saat melintas," tulis warga dalam surat tersebut.
Selain akses, warga juga menyoroti ketiadaan desain maket, gapura, papan nama, hingga pagar pembatas yang memadai di area pemakaman tersebut.
Fasilitas Club House dan Sarana Olahraga Terbengkalai
Bagian dalam Club House Perumahan De Cassablanca Residence, Malang yang rusak. (Foto: Aziz Mahrizal/ketik.com)
Kerusakan tidak hanya terjadi di area pemakaman. Fasilitas penunjang gaya hidup seperti Club House dan sarana olahraga dilaporkan dalam kondisi rusak berat tanpa adanya upaya perbaikan dari pihak pengembang.
Beberapa poin kerusakan yang dilaporkan antara lain:
- Kolam renang anak mengalami kebocoran dan kerusakan keramik yang membahayakan, sementara kolam dewasa sama sekali tidak terawat.
- Banyak titik jalan paving yang rusak akibat aktivitas proyek pembangunan unit baru yang masih berlangsung.
- Area publik di Club House dinilai berisiko untuk digunakan karena kondisinya yang rusak.
Warga juga menyuarakan keberatan terkait kebijakan penanaman pohon sawit di depan hunian yang akarnya mulai merusak struktur bangunan. Warga meminta pemindahan dilakukan secara gratis karena merupakan bagian dari fasum, tapi justru dibebani biaya oleh pihak developer.
Keluhan ini semakin memuncak karena warga merasa ada ketimpangan sikap dari pengembang. Di satu sisi, pembangunan unit rumah baru terus digenjot, tapi perawatan fasum lama diabaikan.
"Kewajiban iuran ME tetap ditagih secara ketat dengan ancaman penghentian layanan sampah jika terjadi keterlambatan," tambah keterangan dalam surat tersebut.
Menutup surat aspirasi tersebut, warga RT 06 meminta tanggapan tertulis dan tindakan nyata dari pihak manajemen De Casablanca Residence dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima. Warga berharap ada iktikad baik untuk memperbaiki fasilitas yang sudah menjadi hak mereka sebagai penghuni.
Hingga saat ini, pihak developer belum memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat aspirasi warga. Meski demikian, sudah terlihat adanya sedikit progres fisik di lapangan sebagai bentuk tindak lanjut awal.
Pihak pengembang telah mulai membangun akses jalan paving menuju jalur pemakaman. Warga mengapresiasi langkah ini. Namun pengerjaan dinilai belum maksimal karena area makam masih didominasi semak belukar dan belum memiliki gapura nama sebagai identitas wilayah
“Terkait keluhan pohon sawit yang merusak struktur bangunan, saat ini baru dilakukan penebangan terhadap dua pohon serta upaya perapihan di beberapa titik lainnya,” ungkap Kiagus Firdaus.
Warga menuntut pengembang untuk segera merealisasikan perbaikan total pada fasilitas Club House dan sarana olahraga. Fasilitas ini merupakan janji awal pengembang sebagai ruang publik utama tempat berkumpulnya warga.
“Kami menuntut pihak pengembang untuk segera merealisasikan pembangunan gapura nama makam beserta pemeliharaannya secara rutin. Selain itu, kami menegaskan bahwa perbaikan Club House adalah prioritas utama, karena fasilitas tersebut merupakan janji pengembang yang berfungsi sebagai tempat berkumpulnya warga,” pungkasnya.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen De Cassablanca Residence terkait tuntutan warga tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya menunjukkan status terkirim tanpa balasan. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga tidak membuahkan hasil. (*)
