OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Berikut Penyebabnya

25 Juli 2025 18:49 25 Jul 2025 18:49

Thumbnail OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Berikut Penyebabnya
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, 

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima Jumat 25 Juli 2025.

Farid menjelaskan, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Itu karena bank tersebut karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

"Kemudian, Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," jelasnya.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, ungkap Farid OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," urai Farid.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa. 

"OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Farid.(*)

Tombol Google News

Tags:

Otoritas Jasa Keuangan OJK Malang Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa Lembaga Penjamin Simpanan LPS