Nelayan Banyuates Tolak Pembangunan Pasar Ikan PPM Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar

27 Desember 2025 21:28 27 Des 2025 21:28

Thumbnail Nelayan Banyuates Tolak Pembangunan Pasar Ikan PPM Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar
Lokasi pembangunan proyek pasar ikan program pengembangan masyarakat Petronas di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sejumlah nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, menolak program Pengembangan Masyarakat (PPM) Petroliam Nasional Berhad (Petronas) berupa pembangunan pasar ikan di wilayah setempat.

Proyek pembangunan pasar ikan yang berlokasi di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, tersebut menuai sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan itu tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, aktivitas proyek masih berada pada tahap awal, meliputi persiapan pekerjaan, pendatangan material, serta penggalian pondasi.

Namun, di sekitar lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan nilai anggaran, sumber dana, maupun pihak pelaksana kegiatan.

Ketiadaan papan informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi anggaran dan kejelasan tanggung jawab pelaksana proyek.

Sejumlah warga bahkan menduga proyek tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petronas.

Penolakan disampaikan Mashudi dan Muhammad, nelayan asal Desa Masaran.

Mereka menyatakan keberatan atas pembangunan pasar ikan tersebut karena Petronas disebut belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi rumpon nelayan tahun 2024 di wilayah Kecamatan Banyuates senilai Rp6 miliar.

"Kami atas nama nelayan meminta kontraktor menghentikan sementara pekerjaan ini. Petronas masih memiliki kewajiban membayar ganti rugi rumpon nelayan Banyuates sebesar Rp6 miliar. Silakan dibayar terlebih dahulu, baru proyek dilanjutkan," ujar Mashudi. Sabtu, 27 Desember 2025.

Mashudi juga menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya bersama persatuan nelayan akan menggelar aksi demonstrasi dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sampang.

"Setelah tahun baru, kami akan melakukan audiensi dan aksi demonstrasi," tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Kustantinah, belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan pasar ikan tersebut meskipun telah dikonfirmasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

petronas Nelayan Banyuates Sampang PPM Proyek Pasar Ikan