Nama Wabup Sleman Disebut dalam Perkara Dugaan Suap Pemanfaatan TKD Trihanggo

Wabup Danang Maharsa Mengaku Hanya Mengenalkan

4 Juli 2025 13:35 4 Jul 2025 13:35

Thumbnail Nama Wabup Sleman Disebut dalam Perkara Dugaan Suap Pemanfaatan TKD Trihanggo
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa disebut namanya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman saat sidang perdana, Rabu 2 Juli 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa disebut namanya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pemanfaatan Tanah Kas Desa(TKD) di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman dengan terdakwa Direktur PT Liquid Next Generation, Yogyakarta, saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Saat dihubungi Jumat 4 Juli 2025, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, tidak menampik soal itu. Danang mengakui dirinya yang mempertemukan antara pelaku usaha dan Pemkal Trihanggo (Lurah) dalam peristiwa tersebut.

Meski begitu ia mengatakan tidak mengetahui yang terjadi selanjutnya antara terdakwa Direktur PT Liquid Next Generation, A Sapto Ary dengan Lurah Trihanggo (non aktif, red) Putera Fajar Yunior.

"Saya kenal baik keluarganya mas Sapto, saya juga kenal Lurah Trihanggo. Semula mas Sapto mencari tanah SHM untuk tempat usahanya. Namun kesulitan dan minta tolong pada saya dan akhirnya saya mempertemukan keduanya. Cuma itu saja," ungkap Danang.

Ia menyebutkan, langkahnya tersebut menyangkut komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam membantu investor yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Sembada ini.

Karena itu selaku Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral terkait komitmen tersebut.

Masih menurut Danang Maharsa, Kabupaten Sleman memiliki potensi besar untuk dikembangkan di berbagai sektor, di antaranya pariwisata, industri, dan pertanian. Karena itu, pihaknya ingin meningkatkan kerja sama dengan investor untuk mengembangkan potensi tersebut.

"Saat inipun kami bersama Bupati Harda Kiswaya tengah menyiapkan beberapa kemudahan bagi investor, seperti proses perizinan yang lebih mudah, penyiapan lahan yang strategis, maupun dukungan infrastruktur yang memadai," terangnya.

Ia berharap komitmen Pemkab Sleman membantu investor sesuai regulasi yang ada, dapat meningkatkan investasi di daerah ini dan berdampak positif pada perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut diungkapkan pula ketika dimintai keterangan sebagai saksi saat penyidikan di Kejari Sleman dirinya telah menyampaikan dengan sebenarnya.

Untuk diketahui, saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut, Rabu 2 Juli 2025, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sleman antara lain menyampaikan bahwa pada Mei 2024 terdakwa (A Sapto Ary alias Hoho) selaku Direktur PT Liguid Next Generation berkenalan dengan saksi Putra Fajar Yunior (penuntutan terpisah) yang merupakan Lurah Trihanggo, Gamping masa jabatan 2021-2027, yang terdakwa kenal melalui saksi Danang Maharsa (Wakil Bupati Sleman).

itu setelah sebelumnya Danang Maharsa bertemu dengan terdakwa di Resto Liguid milik terdakwa. Pada saat bertemu dengan saksi Danang Maharsa, terdakwa menyampaikan maksud ingin mencari tanah yang akan digunakan oleh PT Liguid Next Generation untuk pembangunan tempat usaha (Resto, Cafe, Club Malam, Coffee Shop, dan Karaoke).

Atas penyampaian terdakwa tersebut, kemudian Danang Maharsa menghubungi saksi Putra Fajar Yunior agar datang ke Resto Liguid bertemu dengan terdakwa dan pada saat bertemu dengan Putra Fajar Yunior, terdakwa menyampaikan keinginan untuk mencari tanah yang akan digunakan sebagai tempat usaha, dan Putra Fajar Yunior mengatakan bahwa di wilayah Kalurahan Trihanggo terdapat tanah yang dapat digunakan sebagai tempat usaha. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sleman Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa Kasus Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Lurah Trihanggo Pengadilan Tipikor Yogyakarta PT Liquid Next Generation