KETIK, NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang digelar di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin, 17 November 2025.
Deklarasi pencanangan tersebut bertujuan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan diawali dengan pembacaan Komitmen Bersama oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan dan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa TRK ini menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar simbol atau kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata tekad moral serta tanggung jawab seluruh aparatur dalam membangun birokrasi yang bebas dari korupsi dan mampu memberikan pelayanan publik secara prima.
“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata Pemkab Nagan Raya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” ujar Bupati TRK.
Ia menambahkan bahwa integritas tidak hanya diwujudkan melalui aturan, tetapi juga melalui keteladanan, kedisiplinan, serta kejujuran dalam menjalankan amanah.
“Kita ingin ASN Nagan Raya dikenal sebagai aparatur yang profesional, beretika, dan berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. Zona Integritas bukan hanya urusan dokumen, tetapi gerakan moral dan perubahan perilaku yang berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya dalam memperkuat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien.
“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien, menuju terwujudnya Nagan Raya mandiri madani. Semangat mandiri madani bermakna bahwa pemerintahan kita harus mandiri dalam tata kelola, dan madani dalam pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati TRK mengajak seluruh ASN agar menjadikan pencanangan ZI sebagai momentum untuk memperkuat semangat perubahan dan menjadikan kejujuran serta tanggung jawab sebagai nilai dasar dalam bekerja.
“Bangunlah sistem kerja yang terbuka, hindari konflik kepentingan, dan tolak segala bentuk gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang. Kita berharap Inspektorat, DPMPTSP, dan Disdukcapil dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk membangun Zona Integritas di unit kerja masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Abdul Hady, dalam laporannya menyampaikan bahwa Zona Integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Dr. TR. Keumangan, untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaksanakan pencanangan Zona Integritas pada tiga perangkat daerah, yaitu Inspektorat, DPMPTSP, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap Abdul Hady.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan ZI mengacu pada Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, KPPN Meulaboh memberikan sesi Sharing Integrity yang membahas penguatan budaya integritas, pengendalian gratifikasi, serta praktik reformasi birokrasi yang telah diterapkan secara nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur legislatif, penegak hukum, dan pimpinan perangkat daerah. Hadir sebagai saksi Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinata, Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, Plt. Sekretaris Daerah, Zulkifli, beserta seluruh Kepala SKPK juga mengikuti acara pencanangan tersebut. (*)
