Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka!

10 Desember 2025 17:57 10 Des 2025 17:57

Thumbnail Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka!
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/25). (Foto:Kejari)

KETIK, BANDUNG – Setelah dilakukan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetapkan dua tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti yang cukup,’’ ujar Irfan saat konferensi pers, Rabu 10 Desember 2025. 

Menurutnya, tim penyidik Bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka.

"Saudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP 10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," sebut Kajari.

Irfan menjelaskan perbuatan para tersangka diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ungkapnya. 

Irfan menuturkan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kajari Kota Bandung. (*)

Tombol Google News

Tags:

wakil wali kota bandung erwin pemkot bandung kejari kota bandung kajari kota bandung Korupsi