KETIK, BATU – Polemik pemasangan portal parkir di jalan umum Alun-alun Kota Batu yang diprotes warga dan pelaku usaha terus bergulir. Dishub Kota Batu menegaskan portal parkir itu sudah direncanakan sejak era Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Hal itu kata Kadishub Kota Batu, Hendri Suseno diawali dengan peluncuran e-parkir di Alun-alun Kota Batu. Selain untuk mendongkrak PAD, sekaligus menata parkir di tempat tersebut.
"Ini inovasi gate parkir sejak zamannya Bu Dewanti (Wali Kota Batu periode 2017–2022), makanya kita tindaklanjuti, inovasi parkir elektronik," ujar Kadishub Kota Batu Hendri Susesno kepada Ketik.com, Senin, 8 Desember 2025.
Program e-parkir ini dikonfirmasi langsung oleh Dewanti Rumpoko, saat dihubungi oleh ketik.com.
“Waalaikumsalam, siap. Benar pak,” ujar Dewanti, membenarkan informasi terkait program baru tersebut, Selasa, 9 Desember 2025.
Wali Kota Batu periode 2017-2022 Dewanti Rumpoko. (Foto: Dok Ketik.com)
Menurutnya, tujuan utama penerapan e-parkir adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal dari sektor parkir manual saat ini.
“Iya pak, karena menurut hitungan kasat mata. Dengan karcis, pemasukan PAD dari alun-alun tidak sebanding dengan kondisi sehari-hari. (e-parkir) Dan bisa lebih menjamin keamanan dan keamanan pengunjung alun-alun,” jelas Dewanti Rumpoko.
Sistem manual saat ini, yang hanya mengandalkan karcis, dianggap rentan terhadap kebocoran pendapatan dan tidak mencerminkan volume kunjungan yang sebenarnya. Penerapan portal elektronik diharapkan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, sistem ini juga dinilai dapat meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.
Menanggapi pertanyaan terkait nasib Juru Parkir (Jukir) yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan alun-alun, Dewanti Rumpoko memastikan akan ada skema khusus untuk mereka.
“Akan ada skema untuk itu,” tegasnya.
Penerapan e-parkir memicu keluhan dari warga setempat, pemilik usaha, dan karyawan di sekitar Alun-alun Kota Batu. Mereka khawatir mengalami kerugian karena harus membayar biaya parkir melalui portal saat akan beraktivitas.
Menanggapi keluhan ini, Dewanti menyatakan bahwa Pemkot Batu telah menyiapkan solusi. “Saya rasa Pemkot Batu sudah punya skema tidak memberatkan warga,” ujarnya.
Isu lain yang muncul adalah terkait legalitas penutupan jalan umum (Fasilitas Umum/Fasum) akibat pemasangan portal e-parkir. Ketik.com mengkonfirmasi bahwa Jalan Munif dan Jalan Sudiro kini telah terpasang portal parkir.
Dewanti tidak memberikan jawaban langsung terkait legalitas penutupan jalan tersebut. Ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan kepada pihak terkait.
“Tanya Dishub (Dinas Perhubungan) kalau itu. Pemkot pasti sudah melakukan analisa di izin resmi,” pungkasnya.(*)
