Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

2 April 2026 13:52 2 Apr 2026 13:52

Thumbnail Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf saat konferensi ungkap kasus pencabulan (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap lima orang siswi.

‎Diketahui, pelaku berinisial S (29) warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan ini menjalankan aksinya sejak Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

‎Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, mengungkapkan bahwa kelima korban masih berusia remaja, yakni KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).

‎"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak sekolah, kemudian sekolah melanjutkannya ke polisi," ujar Kapolres, Selasa, 31 Maret 2026.

‎Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Para korban diiming-imingi akan dijadikan pembina dalam kegiatan Pramuka. "Anak-anak ini direkrut dengan janji menjadi pembina di kegiatan Pramuka," imbuhnya.

‎Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana, kaos, dan baju milik korban.

‎Tersangka S dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B UU yang sama. Ancaman pidana primernya mencapai 12 tahun penjara, dengan subsider 9 tahun penjara.

‎Kasus Serupa di Wonopringgo

‎Selain kasus di Kecamatan Kesesi, Polres Pekalongan juga mengungkap tindak pencabulan di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025 dengan korban seorang anak berusia 5 tahun.

‎Pelaku berinisial IS (40) diamankan setelah diduga memegang bagian sensitif korban. "Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban," kata Kapolres.

‎IS dijerat Pasal 415 huruf B KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kekerasan anak PENCABULAN Guru Bejat Polres Pekalongan Pramuka KUHP 2023