KETIK, PEKALONGAN – Seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap lima orang siswi.
Diketahui, pelaku berinisial S (29) warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan ini menjalankan aksinya sejak Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, mengungkapkan bahwa kelima korban masih berusia remaja, yakni KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak sekolah, kemudian sekolah melanjutkannya ke polisi," ujar Kapolres, Selasa, 31 Maret 2026.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Para korban diiming-imingi akan dijadikan pembina dalam kegiatan Pramuka. "Anak-anak ini direkrut dengan janji menjadi pembina di kegiatan Pramuka," imbuhnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana, kaos, dan baju milik korban.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B UU yang sama. Ancaman pidana primernya mencapai 12 tahun penjara, dengan subsider 9 tahun penjara.
Kasus Serupa di Wonopringgo
Selain kasus di Kecamatan Kesesi, Polres Pekalongan juga mengungkap tindak pencabulan di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025 dengan korban seorang anak berusia 5 tahun.
Pelaku berinisial IS (40) diamankan setelah diduga memegang bagian sensitif korban. "Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban," kata Kapolres.
IS dijerat Pasal 415 huruf B KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
