KETIK, PEKALONGAN – Warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Kedungwuni pada Kamis sore, 26 Maret 2026, untuk menyerahkan petasan dan bahan peledak secara sukarela.
Kedatangan warga yang didampingi Kepala Desa Salakbrojo, Chumaedi, tersebut disambut hangat Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin bersama jajaran Reskrim dan Intelkam. Penyerahan ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan petasan.
Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin menyampaikan bahwa barang bukti yang diterima merupakan hasil dari edukasi berkelanjutan yang dilakukan pihak kepolisian bersama pemerintah desa.
“Ini merupakan hasil dari edukasi yang terus kami lakukan. Warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan petasan dan bahan peledak kepada kami,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 9 selongsong petasan ukuran besar berdiameter 7 cm, 4 selongsong ukuran sedang berdiameter 4,5 cm, 4 ikat petasan rawit berbentuk segitiga, sejumlah sumbu atau uceng serta sekitar 200 gram bubuk mesiu.
Iptu Amin menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, lanjut Iptu Amin, terdapat ancaman sanksi hukum berat bagi pihak yang memproduksi maupun menyimpan bahan peledak tanpa izin.
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan lantaran warga menyerahkan barang tersebut secara sukarela dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengutamakan pembinaan karena ini diserahkan secara sukarela dan sudah ada pernyataan dari warga untuk tidak mengulangi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Salakbrojo, Chumaedi, memastikan akan memperketat pengawasan di wilayahnya guna mencegah aktivitas pembuatan petasan ilegal.
“Warga yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan. Kami akan terus memantau agar situasi desa tetap kondusif,” katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang bahan peledak (Handak) Polsek Kedungwuni untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur keamanan yang berlaku. (*)
