Syarat Peserta Pramuka di Jambore Nasional 2026, Ini Daftarnya

25 Maret 2026 21:44 25 Mar 2026 21:44

Thumbnail Syarat Peserta Pramuka di Jambore Nasional 2026, Ini Daftarnya

Syarat pendaftaran peserta Pramuka di Jambore Nasional (Jamnas) XXI 2026. (Foto: Laman Pramuka)

KETIK, JAKARTA – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar Jambore Nasional (Jamnas) yang berlangsung di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, tanggal 13–21 Agustus 2026.

Dalam surat bernomor 0140-00-C tertanggal 27 Mei 2025, hal ini sekaligus menjadi pedoman awal bagi persiapan kontingen dari seluruh kwartir cabang di Indonesia menuju perhelatan akbar Pramuka tingkat nasional.

Kegiatan ini dirancang sebagai ajang pertemuan nasional bagi Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan komposisi peserta berasal dari satu Kwartir Cabang (Kwarcab) yang terdiri dari empat regu.

Empat regu yang dikirim Kwarcab terdiri dari dua regu putra dan dua regu putri, masing-masing berjumlah delapan orang. Total, satu Kwarcab mengutus 31 orang Pramuka Penggalang.

Selain menjelaskan komposisi peserta, Kwarnas Gerakan Pramuka juga mengumumkan syarat peserta yang mengikuti Jamnas XII 2026.

Berikut syarat peserta Jamnas:

  • Telah memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan diutamakan bagi mereka yang berpredikat Pramuka Penggalang Garuda.
  • Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu juga diutamakan dari Penggalang Garuda.
  • Memiliki minimal 5 Tanda Kecakapan Khusus (TKK) wajib dan 5 TKK pilihan.
  • Berusia di bawah 16 tahun saat kegiatan berlangsung.
  • Memiliki asuransi kesehatan, diutamakan BPJS yang aktif.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Terdaftar aktif dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka dan memiliki akun AyoPramuka dari Kwarnas.

Pembina Pendamping: Minimal KML, Maksimal 55 Tahun

Selain peserta, masing-masing Kwarcab juga wajib mengirimkan empat pembina pendamping, dua putra dan dua putri. Adapun persyaratannya meliputi:

  • Berusia antara 26 hingga 55 tahun.
  • Telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML).
  • Memiliki Surat Hak Bina (SHB).
  • Memiliki asuransi kesehatan aktif, diutamakan BPJS.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki KTA Kwarnas dan akun AyoPramuka.

Peserta Berkebutuhan Khusus (PBK)

Pada Jamnas XII 2026, Kwarnas Gerakan Pramuka juga mencantumkan persyaratan Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda). Untuk menunjang pelaksanaan di lapangan, setiap Kwarda wajib menunjuk Pinkonda.

Pinkonda ini terdiri dari ketua, sekretaris, dokter, staf kontingen, dan petugas pameran. Jumlah Pinkonda terdiri dari dua kategori, yaitu kategori I (kurang dari 15 Kwarcab): 6 orang dan kategori II (lebih dari 15 Kwarcab): 10 orang.

Seluruh anggota Pinkonda harus memenuhi syarat administratif dan kesehatan sebagaimana peserta lainnya. Kwarnas akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, termasuk rincian teknis kegiatan, logistik, dan jadwal registrasi.

Selain Pinkonda, masing-masing Kwarcab juga wajib mengirimkan Pimpinan Kontingen Cabang (Pinkoncab) berjumlah dua orang yang terdiri dari satu orang putra dan satu orang putri.

Berikut persyaratan Pinkoncab:

  • Berusia antara 26 hingga 65 tahun.
  • Telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML).
  • Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwarnas (AyoPramuka).
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan/asuransi kesehatan yang masih berlaku dan dapat digunakan untuk tindakan rujukan.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter (berlaku sekurang-kurangnya pada masa Jamnas XII 2026).
  • Memiliki Sertifikat Safe From Harm (SfH).
  • Mendapatkan surat tugas dari Kwartir Cabang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pramuka Jambore jamnas syarat peserta Pramuka syarat peserta jambore nasional pramuka