KETIK, BREBES – Mantan Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Saefudin, akhirnya diringkus polisi setelah buron selama sekitar satu tahun. Saefudin ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan penggelapan mobil siaga desa.
Saefudin, yang dinonaktifkan sejak Desember tahun lalu, diduga menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah menggadaikan mobil siaga yang seharusnya digunakan untuk operasional warga kepada seseorang di sebuah lokalisasi di Kabupaten Tegal.
Selain itu, ia juga diketahui menggunakan sebagian dana desa untuk "pesugihan" dengan menanam saham pada sebuah yayasan di Banyumas. Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dengan total kerugian lebih dari Rp500 juta, yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024.
"Dari pengakuan tersangka, pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp100 juta namun saat digarap mencapai Rp250 juta. Kemudian digunakan untuk menanam saham pada sebuah yayasan di daerah Banyumas, yakni dari nominal Rp1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp1 miliar," kata Budi Prabowo, Rabu, 19 November 2025.
Saefudin berhasil ditangkap di rumah rekannya di Banyumas oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Arif Puji Nugroho.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan audit Tim Inspektorat Kabupaten Brebes per 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp547 juta.
"Ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, Saefudin yang kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Di hadapan penyidik, tersangka Saefudin membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia berdalih bahwa uang dana desa tersebut hanya dipinjam dan berjanji akan segera mengembalikannya pada akhir bulan November mendatang.
“Tolong, Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ucap Saefudin saat digelandang ke kantor polisi.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Budi Prabowo, berharap bukti-bukti yang ia miliki dapat meringankan tuntutan terhadap kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, saya berharap dari bukti-bukti yang saya miliki nanti bisa meringankan klien dari tuntutan jaksa,” tutup Budi Prabowo. (*)
