Bus-Truk Dilarang Masuk Jalur Kota Bumiayu Brebes, Dialihkan ke Jalan Lingkar

24 Februari 2026 22:41 24 Feb 2026 22:41

Thumbnail Bus-Truk Dilarang Masuk Jalur Kota Bumiayu Brebes, Dialihkan ke Jalan Lingkar

Jajaran Satlantas dan Dishub memasang rambu pengalihan arus lalu lintas di pertigaan Rancakalong Bumiayu. (Foto: Rusmanto/Ketik.com)

KETIK, BREBES – Jajaran Satlantas Polres Brebes bersama Dinas Perhubungan Pelayanan Operasional Bumiayu memasang rambu larangan bus dan truk melintasi jalur Kota Bumiayu, Kabupaten Brebes, Selasa, 24 Februari 2026.

Pemasangan rambu dilakukan di Pertigaan Rancakalong sebagai titik pengalihan kendaraan besar ke jalur lingkar. Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut diskusi yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di Aula Polsek Bumiayu.

Pertemuan itu dihadiri Forkompincam Bumiayu, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Brebes, tokoh masyarakat, serta perwakilan media Brebes Selatan.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf mengatakan, hasil diskusi menyepakati pengalihan kendaraan besar ke jalan lingkar.

“Kesepakatan diskusi pada Senin, 23 Februari 2026 di Aula Polsek Bumiayu menghasilkan kesepakatan, kendaraan besar seperti truk dan bus masuk jalan lingkar dan tidak diperbolehkan masuk jalur ke Kota Bumiayu,” ujar Alif.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu Agus Salim menyampaikan, bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal maupun sebaliknya dilarang melintasi jalur Kota Bumiayu.

“Semua mobil bus dan truk harus lewat jalur jalan lingkar, dilarang masuk jalur Kota Bumiayu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggelar rapat di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu yang kemudian ditindaklanjuti Forum Merah Putih Bumiayu.

Hasilnya telah dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, termasuk usulan pemasangan rambu dan pembangunan bundaran atau pulau jalan di Simpang Tiga Rancakalong Bumiayu serta Simpang Tiga Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.

“Usulan ini bertujuan mencegah kendaraan sumbu tiga ke atas masuk ke dalam kota Bumiayu,” jelas Agus.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan Satlantas Polres Brebes juga menyampaikan komitmen terhadap keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes, termasuk Kecamatan Bumiayu.

Meski diakui terdapat keterbatasan jumlah personel di lapangan, Satlantas bersama Dishub dan Forum Lalu Lintas telah melakukan survei di sejumlah titik rawan.

Mereka mengusulkan pembangunan pulau jalan di dua persimpangan strategis guna menekan potensi kecelakaan.

Selain itu, kondisi jalur penyelamat di wilayah Kretek dan Pagojengan turut menjadi perhatian karena dinilai sudah tidak layak dan perlu pembenahan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat rem blong.

“Hasil diskusi hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar kebijakan yang dapat segera dieksekusi,” ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengalihan arus larangan melintas kota bumiayu pemasangan rambu Brebes